Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Silmy Karim: Dukung Ekonomi Indonesia

Visa Diaspora. Petugas Imigrasi
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan Visa Diaspora dengan masa tinggal lima atau sepuluh tahun. Hal ini untuk memberi kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia bisa berkunjung dengan mudah dan mendukung ekonomi Indonesia.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Kemenkumham Bali

Silmy mengatakan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal.

BACA JUGA  Kemenkumham Gelar Sosialisasi dan Diskusi RUU KUHP di Bali

Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas. Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin.

Berikut persyaratan permohonannya:

  • paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan
  • bukti biaya hidup
  • pasfoto berwarna
  • pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari
    sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai,
    saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai
    US$35.000
  • dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara
    Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik
    Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya
adalah India, Irlandia dan Portugal.

BACA JUGA  Menkumham Buka Kick-Off Hari HAM Sedunia dan Deklarasi Pilkada Bagi Pemilih Pemula 

Program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di negara tersebut.

Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya. Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.(One/01)