Hukum  

MAKI Bilang Firli Hendak Mengakali UU KPK

 

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hendak mengakali UU KPK.

Menurutnya, pemberhentian atas permintaan sendiri Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) harus ditolak apabila sedang dalam proses peradilan yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Boyamin menuduh Firli hendak mengakali UU KPK dengan menyatakan berhenti dari KPK. Sebab, Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang KPK menyatakan pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) dilarang untuk jangka waktu 5 tahun sejak pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.

BACA JUGA  Terdakwa Ricky Rizal Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun

Dikutip dari VoA, Boyamin menilai Firli ingin menghindari diberhentikan akibat status terdakwa karena masih berharap mendapatkan uang pensiun. Karena jika diberhentikan tidak dengan hormat, akan berpotensi kehilangan uang pensiun.