JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kedua terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).
“Membebaskan Terdakwa Haris Azhar,” sambungnya.
Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni dugaan penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
“Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua,” jelasnya.
“Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider,” kata hakim.
Pembacaan vonis dengan terdakwa dugaan pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibacakan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Dalam perkara ini, Haris Azhar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam perkara ini, sebelumnya Haris Azhar dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Fatia Maulidiyanti sebelumnya dituntut hukuman pidana 3,5 tahun penjara.
Jaksa menilai Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(05)