Jakarta, SudutPandang.id – Beredar sebuah pesan bahwa pekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sebesar Rp3.550.000.
Narasi ini beredar melalui pesan WhatsApp, baru-baru ini.
Berikut narasi selengkapnya:
“Mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar Rp 3.550.000.
Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat.
Berdasarkan penelusuran redaksi Sudutpandang.id, klaim bahwa para pekerja antara tahun 2000 dan 2021 mendapatkan bantuan Rp3.550.000, adalah salah.
Faktanya, ternyata ini kabar bohong lama yang kembali beredar di tengah masyarakat.
Isu senada juga sempat beredar pada Januari lalu. Saat itu, bantuan dikaitkan dengan BPJS Kesehatan.
“Ini hoaks, selama ini tidak ada bantuan-bantuan seperti itu,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf dilansir dari Turnbackhoax.id dalam laporannya pada (6/12 2020) lalu.
Kesimpulan:
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis fabricated content (konten palsu).
Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya.
Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.(rkm)