Menaker Terbitkan SE THR 2024 Pekerja/Buruh, 7 Hari Sebelum Lebaran Mesti Dibayar

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri) dan Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Seperti dikutip di Jakarta, Senin (25/3/2024), dalam SE itu disebutkan bahwa Menaker Ida Fauziyah memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh (7) hari sebelum Lebaran (Idul Fitri) 1445 Hijriah.

Kemenkumham Bali

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.

Menaker juga mengingatkan dalam SE tersebut bahwa THR diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA  Dukung Pekerja Terdampak Pandemi, Kemnaker: Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen

Menaker menjelaskan jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, lanjut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

“Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Selanjutnya SE tersebut juga mengatur agar pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA  Masya Allah, Kompaknya Ketua RT dan DKM Masjid di Bambu Apus Peduli Warga Terpapar Corona

Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Selain itu ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah yang terintegrasi melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id. (Ant/02)