JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pada Idul Fitri (Lebaran) 1445 Hijriah/2024, sebanyak 1.475 laporan yang masuk terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (18/4/2024) menyatakan 1.475 laporan itu adalah jumlah yang dihimpun bersamaan dengan penutupan layanan Posko THR 2024 pada Selasa (16/4) .
Kemenaker bersama dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota akan segera menindaklanjuti 1.475 laporan yang masuk terkait THR keagamaan dimaksud.
“Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut,” katanya usai acara halalbihalal di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (16/4).
Ia mengatakan hingga 14 April 2024 telah masuk 1.475 laporan terkait THR ke Posko THR 2024 dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.
Anwar menyatakan sejak sebelum Idul Fitri pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Beberapa jenis aduan yang masuk, termasuk THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, sampai THR telat dibayarkan.
“Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7,” katanya.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR adalah hak para pekerja/buruh.
“Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan,” kata Anwar Sanusi.
Sebelumnya Kemenaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.
Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemenaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.
Pihaknya juga mengimbau dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk juga membuka Posko THR. (Ant/02)