Tri Indroyono
Opini  

Hukum Pembuktian, Omon-omon Bukan Bukti

Usia Muda, Era Generasi Muda OC Kaligis. Capres. Hukum Pembuktian, Omon-omon Bukan Bukti
Prof. O.C. Kaligis (Dok.SP)

“Yang dimajukan dalam permohonan hanya bukti omon-omon, bukti yang tidak dikenal dalam hukum acara.”

Hukum Pembuktian, Omon-omon Bukan Bukti

Kemenkumham Bali

Oleh Prof. Otto Cornelis Kaligis

1. Bagi para praktisi yang berkecimpung di pengadilan bila mengikuti hukum acara, ada batas batas argumentasi yang harus dikembangkan antara Penggugat-Tergugat, Pemohon-Termohon.

2. Bila Petisi Pemohon dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka batas argumentasi para pihak adalah undang-undang, peraturan KPU.

3. Dalam kasus permohonan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan 2 (Ganjar-Mahfud) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dibahas dalam posita mereka, bukan sebatas penggelembungan suara, tetapi melenceng jauh ke permohonan agar Presiden Jokowi di-impeach, karena melakukan tindakan inkonstitutional, melakukan perbuatan melawan hukum dalan bantuan sosial (Bansos). Pokoknya semua tuduhan yang tidak ada hubungannya dengan petitum penggelembungan suara. Bahkan, semua tuduhan itu tidak terbukti menurut para hakim konstitusi didalam putusannya.

4. Contohnya bila permohonan mengenai petitum penggelembungan suara.

5. Dasar argumentasi adalah Peraturan KPU Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil serta Walikota dan wakil, yang diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024.

6. Hal Ini berlaku juga bagi pemilihan Pilpres dan Wakil Presiden.

7. Bukti penggelembungan dimulai dari TPS berjenjang ke kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.

8. Mulai dari pencoblosan di TPS, disaksikan oleh para saksi dari pasangan nomor 1, 2 dan 3.

9. Bila OTT untuk kasus money politics yang adalah pelanggaran/ delik Pemilu sebagaimana diatur di UU Pemilihan Umum Nomor: 7 Tahun 2017, maka yang OTT harus segera diserahkan ke polisi, untuk perkaranya dilanjutkan ke jaksa, berakhir melalui dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Khusus.

10. Baru melalui putusan pengadilan yang in kracht, bukti itu dapat digunakan sebagai bahan penggelembungan suara di permohonan paslon 1 dan 3 ke MK.

11. Yang dimajukan dalam permohonan hanya bukti omon-omon, bukti yang tidak dikenal dalam hukum acara.

12. Kami mencatat selama ini hanya terdapat kurang lebih 4 putusan pengadilan mengenai delik pemilu.

13. Tanggal 21 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Buyung Dwikora menvonis pelanggaran pasal 544 UU Pemilu jo, Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pelaku kejahatan adalah Umar Faruk dkk. Diputus tanpa sama sekali ada hubungannya dengan pasangan Prabowo-Gibran.

14. Sama halnya dengan putusan Tobelo Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2019 Pn.Tob tanggal 19 Mei 2019, melanggar Pasal 521 U2 Pemilu.

15. Putusan PN Dataran Huni Nomor: 55/Pid.Sus/2019/PN.Drh tanggal. 28 Mei 2019 melanggar pasal 533 UU Pemilu.

16. Putusan PN Soasilo Nomor: 49/Pid.Sus/ 2019/Pn.Sos tanggal 3 Juli 2019 melanggar pasal 532 UU Pemilu.

17. Kapan kericuhan ini mulai menampakkan dirinya?.

18. Pada saat pendaftaran calon sampai dimulainya debat, masing-masing calon kelihatannya belum melakukan perlawanan terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

19. Saat itu pasangan Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud masih yakin akan keluar sebagai pemenang. Mereka mulai resah saat kurang lebih 11 hasil survey menghasilkan angka pemilih Prabowo-Gibran, rata rata-rata di atas 55 persen.

20. Mulailah barisan Refly Harun, Denny Indrayana, Abraham Samad melancarkan serangan “Caracter Assasination” : khususnya terhadap Gibran dan Presiden Jokowi sebagai presiden yang ikut campur memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

21. Di pihak Prabowo-Gibran hadir Muhammad Qodari, Natalius Pigal, Margarito Kamis, Prof. Muhamad Asrun, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Mereka akhirnya mampu menang mutlak di arena pertarungan di MK. Sekalipun kelompok Refly Harum dkk melakukan via media peradilan jalanan, menggiring opini dengan tuduhan terjadinya Pilpres curang yang dilakukan Prabowo-Gibran.

22. Terakhir karena sadar kalah melalui Amicus Curiae, mereka mengerahkan para guru besar, termasuk yang terhormat ibu Megawati Soekarnoputri.

23. Bahkan, dalam talkshow Karni Ilyas, Rocky Gerung dengan lantangnya memprediksi bahwa di bulan Mei 2024, Jokowi akan jatuh.

24. Sejuta macam makian dilemparkan Rocky Gerung atas diri Presiden Jokowi di bawah bendera kebebasan menyatakan pendapat.

25. Dari contoh-contoh putusan pengadilan tersebut, dari sudut pembuktian hukum acara, maka dengan sendirinya bukti narasi dari kedua pemohon harus dikesampingkan, apalagi tuntutan diskualifikasi dengan menganulir pilihan kurang lebih 96 juta pemilih yang memilih paslon nomor 2 Prabowo-Gibran adalah bukti pengabaian Vox Populi, Vox Dei. Semua bukti Omon-omon.

26. Bila diskualifikasi seharusnya Bawaslu jadi turut Termohon, karena putusan diskualifikasi, termasuk kompetensi Bawaslu.

27. Memang sekali lagi permohonan paslon 1 dan 3 dibuat tanpa bukti, hanya mengandung pelbagai tuduhan, berujung akhirnya para hakim MK menolak seluruh permohonan. Bukti omon-omon.

28. Melihat acara pembuktian menurut hukum acara, dimana bukti adalah apa yang dinyatakan di persidangan pidana sesuai pasal 184 jo 185 (1) KUHAP, maka memang sulit membawa permohonan penggelembungan suara ke MK, apalagi bila hasil perhitungan KPU telah disahkan oleh Bawaslu sebagai pengawas KPU.

29. Itu sebabnya saya berani menerbitkan buku berjudul “Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 (Studi Kasus)”, sebelum putusan MK diucapkan. Putusan MK yang menolak seluruh bukti narasi yang dimajukan pemohon paslon nomor 1 dan 3.

30. Dalam kasus Prabowo-Gibran, seharusnya Pemohon paslon 1 dan 3 juga menggugat Bawaslu, sebagai pihak yang mensahkan perhitungan suara KPU.

31. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 803 K/1970 memutuskan bahwa saksi de auditu (Saksi Omon-omon) bukan bukti.

32. Karena memang sulit bagi Pemohon 1 Anies Baswedan-Muhaimin dan Pemohon 2 Ganjar Pranowo-Prof Mahfud MD, mendapatkan bukti penggelembungan suara, dapat dipahami bahwa sampai detik ini di semua permohonan ke MK mengenai perselisihan hasil Pilpres, selalu kandas di tangan keputusan Majelis hakim. Apalagi hasil suara Prabowo-Gibran jauh melampaui permohonan mereka.

33. Sulit bagi pemohon mendapatkan bukti migrasi suara. Karena Hasil perhitungan suara KPU, pemohon berada di pihak yang kalah.

34. Dalam kasus pasangan Prabowo-Gibran, adalah fakta hukum bahwa 11 hasil survey Pilpres 2024 memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Survey dilakukan dengan direct interview menggunakan bantuan kuisioner.

35. Adapun margin of error survey +/- 2,1 persen dengan kepercayaan 96 persen.

36. Baik paslon nomor 1 maupun nomor 3 melalui transparansi media, mengetahui bahwa 36 provinsi, kecuali Aceh dan Sumatera Barat dimenangkan oleh Prabowo-Gibran, dengan pemilih berjumlah lebih 95 juta orang.

37. Angka perolehan suara Prabowo-Gibran sekali lagi jauh di atas perolehan suara Anies Baswedan-Muhaimin, Ganjar Pranowo-Prof. Mahfud MD.

38. Mestinya dari segi perolehan suara, seharusnya mereka sadar bahwa permohonan mereka ke MK tidak lebih dari menggunakan lembaga tersebut sebagai panggung untuk mendiskreditkan Presiden Jokowo-Gibran, sekalipun upaya mereka sama sekali tidak terbukti.

39. Tadinya pemohon Paslon nomor 1 dan 3 berharap melalui permintaan mereka untuk menghadirkan para menteri penyalur Bansos, mereka berhasil membuktikan penggelembungan suara.

40. Ternyata senjata makan tuan. Semua menteri memberi kesaksian bahwa dasar Bansos adalah undang undang, sama sekali tidak ada relevansinya dengan penggelembungan suara.

41. Dari putusan para hakim MK, semua sependapat akan pertimbangan : Pemohon paslon nomor 1 dan 3 gagal membuktikan penggelembungan perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran, sehingga permohonan mereka ditolak.

42. Makin kacaunya permohonan para pemohon terbukti setelah putusan MK, bersatunya beberapa parpol pendukung pasangan pemohon yang mengakui kemenangan Prabowo Gibran, mereka mendukung : misalnya NasDem, dan beberapa partai lainnya.

43. Bahkan saat pengesahan Prabowo-Gibran selaku pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU, hadir Anies Baswedan-Muhaimin sebagai saksi sekaligus mereka memberi selamat kepada Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.

44. Sedikit riwayat saya dengan Presiden Prabowo.

45. Ketika berada di Lapas Sukamiskin, Prabowo Subianto yang mengunjugi saya.

46. Sat saya membela Gubernur Timor Leste sebagai pelanggar HAM, adalah Presiden Prabowo yang menalangi fee Abilio Soares.

47. Saat penyelidikan kasus HAM tidak terdapat bukti satupun mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan Prabowo.

48. Jualan pelanggaran HAM terhadap Prabowo adalah fitnah.

49. Saat seorang TKW akan dihukum gantung di Malaysia, Prabowo yang menyelamatkannya

50. Sedikit selingan cerita dari eks pimpinan RSPAD Jakarta, Jenderal DR. Douglas Umboh.

51. Beliau adalah saksi mata bagaimana Prabowo memperlakukan tegas anak buahnya yang tidak jujur.

52. Ketika sang jenderal akan ke Manado, Prabowo mengetahui bahwa yang bersangkutan tak punya biaya perjalanan. Spontan Prabowo memberikan uang secukupnya sehingga Jendral Umboh dapat tenang memanfaatkan waktunya di Manado.

53. Di setiap tugas militer, Jenderal Prabowo selalu ada di barisan depan.

54. Sifat-sifat kepemimpinan beliau yang berakar sejak menjalani tugas militer, membuat dirinya bertekad membawa rakyat ke kesejahteraan yang lebih baik.

55. Benar kata Presiden Prabowo didalam sambutan pengesahannya: ”Sudah tiba saatnya semua pihak bersatu demi membangun bersama kesejahteraan rakyat, menghapus korupsi”. Semoga.

Jakarta, Senin, 29 April 2024

*Prof. O.C. Kaligis, Praktisi Hukum Senior, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran

BACA JUGA  Benarkah Jessica Wongso Pembunuh Mirna?