Bali  

Diduga Langgar Keimigrasian, Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai Amankan Puluhan WNA di Kuta

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Puluhan WNA
Tim Inteldakim mengamankan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.(Foto: Imigrasi Ngurah Rai)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Keterangan pers yang diterima Jumat (31/5/2024) menyebutkan bahwa aksi gerak cepat tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.

Kemenkumham Bali

Berdasarkan laporan pada Selasa (28/5/2024), ada WNA Nigeria overstay atau melebihi batas izin tinggal lebih dari 60 hari di wilayah Kuta. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga WNA asal Nigeria yang diduga overstay dan melakukan penipuan.

Selanjutnya pada hari Rabu (29/5/2024) dilakukan pengembangan kasus. Berdasarkan informasi dari ketiga WNA terdapat sebuah kos-kosan area yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar. Setelah berkoordinasi dengan Seksi Inteldakim Imigrasi Denpasar tim masuk untuk melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Raih Penghargaan Pelaksanaan Reformasi dan Kinerja Terbaik

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di lapangan, ditemukan sebanyak 19 laki-laki WN Nigeria, satu laki-laki WN Ghana dan satu perempuan WN Tanzania. Sebagian besar WN Nigeria diduga overstay dan beberapa tidak dapat menunjukan Paspor.

Tim membawa 21 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menanggapi kasus tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia harus mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.

“Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya”, pungkas Pramella.(One/01)