Bali  

Kakanwil Kemenkumham Bali Kukuhkan Persatuan Purnabakti Pengayoman Masa Bakti 2024-2029

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengukuhkan Pengurus Persatuan Purnabakti Pengayoman (P3KH) Wilayah Provinsi Bali periode 2024 - 2029, Rabu (5/6/2024). (Foto: Kemenkumham Bali)
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengukuhkan Pengurus Persatuan Purnabakti Pengayoman (P3KH) Wilayah Provinsi Bali periode 2024 - 2029, Rabu (5/6/2024). (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengukuhkan Pengurus Persatuan Purnabakti Pengayoman (P3KH) Wilayah Provinsi Bali periode 2024 – 2029.

Pengukuhan yang berlangsung di Aula Kanwil pada Rabu (5/6/2024) itu turut dihadiri para sesepuh purnabakti Pengayoman, para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Bali.

Dalam sambutannya, Pramella menyatakan bahwa pembentukan organisasi ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga tali silaturahmi dan mengembangkan potensi serta pengalaman para purnabakti. Melalui wadah tersebut, bisa saling berbagi ilmu, pengalaman, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa dan negara.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang telah disahkan sebagai pengurus Persatuan Purnabakti Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM (P3KH) Wilayah Provinsi Bali. Semoga dengan terbentuknya kepengurusan yang baru, kita dapat lebih meningkatkan sinergi dan kebersamaan di antara para purnabakti, serta terus berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Pramella.

BACA JUGA  Diduga Langgar Keimigrasian, Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai Amankan Puluhan WNA di Kuta

Sebagai tanda pengukuhan, Pramella selaku pembina menyematkan pin kepada AAG Mayun Mataram Ketua P3KH Wilayah Bali dan juga jajaran Kepengurusan P3KH Bali.

Menurutnya, para purnabakti tentunya memiliki segudang pengalaman dan pengetahuan yang sangat berharga dari masa kerjanya.

“Persatuan ini dapat menjadi platform untuk berbagi pengalaman dan memberikan saran atau bimbingan kepada PNS yang masih aktif, sehingga pengetahuan tersebut tidak hilang dan tetap dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Pramella.(One/01)