Gegara Istri Kerap Flexing, Kepala BP Bintan Disenggol KPK

Flexing
Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje istri Kepala BP Bintan Farid Irfan Sidik (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje belakangan viral di dunia maya. Istri Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Sidik itu kerap pamer atau flexing berbagai barang mewah hingga mengundang pertanyaan besar.

Terbaru ia sempat membela Erina Gudono yang dikritik publik karena dianggap tone deaf dengan rakyat Indonesia. Unggahan Jelita di media sosial miliknya digeruduk oleh jutaan akun hingga akhirnya akun Instagram @jelitajeje kini hilang. Belum diketahui apakah memang sengaja disembunyikan atau dihapus.

Kemenkumham Bali

Kini nama Farid kini terseret dalam kontroversi setelah gaya hidup istrinya yang mewah menjadi sorotan.

Jelita dikenal kerap flexing di media sosial. Diantara koleksi yang dipamerkannya terdapat tas Gucci seharga Rp12,5 juta, tas Dior senilai Rp110 juta, dan berbagai barang mahal lainnya. Gaya hidup mewah ini memicu kecurigaan publik akan adanya gratifikasi

BACA JUGA  Dewi Perssik Ungkap Belum Siap Menikah Tahun Ini dengan Rully

Perilaku kerap pamer ini nampaknya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mengendus adanya kecurigaan terhadap yang bersangkutan. KPK mengkonfirmasi bahwa Farid Irfan Siddik, belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK

“Nanti kami surati untuk minta yang bersangkutan buat LHKPN,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Senin (26/8).

Pahala mengaku, pihaknya sudah mengecek ada tidaknya laporan yang disampaikan Farid sejak 2022.

“Harusnya wajib lapor, tapi tidak ada LHKPN-nya. Yang bersangkutan harusnya tahu kewajibannya,” ucap Pahala

Kewajiban pelaporan LHKPN bagi pejabat negara ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

BACA JUGA  Virgoun Minta Maaf dan Janji Ini yang Terakhir

Mereka wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.

Sementara, Pasal 21 dalam aturan tersebut menyebut penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban.(04)