Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN

asahan
Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, melalui Badan Kepegawaian dam Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menggelar sosialisasi kebijakan pengadaan ASN di lingkungan Pemkabn Asahan Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Kisaran, Senin (26/8/2024). FOTO: Diskominfo Asahan

ASAHAN-SUMUT, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, melalui Badan Kepegawaian dam Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menggelar sosialisasi kebijakan pengadaan ASN di lingkungan Pemkabn Asahan Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Kisaran, Senin (26/8/2024).

Turut hadir Kepala Kanreg VI BKN Medan beserta jajaran, Pj Sekda Kabupaten Asahan, asisten, OPD dan tenaga non-ASN di lingkup Pemkab Asahan.

Kemenkumham Bali

Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Buwono Prawana, SIP melaporkan dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Asna juga menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi tentang kebijakan pengadaan ASN kepada seluruh Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkab Asahan, khususnya dan kepada masyarakat Asahan pada umumnya, menambah pengetahuan dan wawasan para peserta tentang tata cara membuat akun pada aplikasi SSCASN dalam rangka persiapan mengikuti seleksi kompetensi.

BACA JUGA  Pimpin Rakor Jelang Ramadhan, Ini Imbauan Sekda Asahan 

“Untuk peserta pada kegiatan ini adalah seluruh Tenaga Non ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri atas Tenaga Guru/ Kependidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang berjumlah 3014 peserta dengan rincian sebagai berikut, Tenaga Kesehatan sebanyak 178 orang, Tenaga Pendidik sebanyak 1.790 orang, Tenaga Teknis sebanyak 1.046 orang,” katanya.

Sementara Bupati Asahan pada pidatonya yang disampaikan oleh Pj Sekda Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH mengatakan, Pemkab telah menerima persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN di lingkp Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 sebanyak 700 formasi yang terdiri dari 163 CPNS dan 537 formasi pegawai PPPK.

Menindaklanjuti hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal jadwal seleksi pengadaan CPNS Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengumumkan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024 yang sudah dimulai sejak tanggal 20 Agustus 2024 yang lalu.

BACA JUGA  Kepala BPSDM Kemendagri Harap ASN Dapat Beradaptasi dengan Perubahan Digital

Sedangkan untuk pengadaan PPPK masih menunggu peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan jadwal pengadaan dari Badan Kepegawaian Negara.

“Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap seluruh Tenaga Non-ASN yang sudah bertahun tahun bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Pengadaan pegawai ASN ini dilaksanakan dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN dan tidak dipungut biaya” katanya.

“Untuk itu saya tegaskan bahwa seleksi pengadaan ASN baik untuk CPNS maupun PPPK dilaksanakan dengan menggunakan CAT BKN sehingga jangan sekali kali saudara-saudari percaya terhadap oknum yang dapat mengurus atau meluluskan saudara dalam proses SKD dan SKB. Kelulusan saudara-saudari adalah prestasi dan hasil kerja saudara sendiri sehingga saya harapkan saudara-saudari sekalian dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan tertib. Gunakan kesempatan ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan saudara dalam persiapan mengikuti seleksi pengadaan ASN Tahun 2024”, katanya.

BACA JUGA  Bupati Asahan Terima Kunjungan Silaturahmi DPP GM PPMA

Di tempat terpisah Deputi Bidang Mutasi Kepengawaian BKN Dra. Aris Windiyanto, M. Si secara virtual mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Asahan yang menggelar kegiatan ini.

“Kegiatan ini satu-satunya yang digelar Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada Tenaga Kerja Non-ASN yang telah berkerja dan mengabdikan dirinya bertahun-tahun kepada Pemerintah Kabupaten Asahan”, katanya.

Aris berharap kepada BKPSDM Kabupaten Asahan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama pada saat melakukan seleksi administrasi kepada para peserta seleksi, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Kepada para peserta dapat mengikuti tahapan yang diberikan oleh pihak panitia. Apabila lulus dan menjadi ASN diharapkan dapat menyumbangkan pemikirannya untuk pembangunan bangsa dan negara terkhusus Kabupaten Asahan. (ma/02)