PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID –Komandan Kodim (Dandim) 0819/Pasuruan yang di wakili oleh Danramil 0819/20 Gempol, Kapten Czi Setiyono menghadiri pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis, (21/11/2024).
Kajari Kab Pasuruan, Teguh Ananto, S,H, MH mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan rangkaian dari penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti, baik itu perkara umum maupun perkara khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Usai kegiatan, Kapten Czi Setiyono saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan atas terlaksananya kegiatan tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Kami dari Kodim 0819/Pasuruan sangat mendukung langkah-langkah yang diambil Kejari Kabupaten Pasuruan untuk memastikan barang bukti tidak lagi membahayakan lingkungan,” ujar Kapten Czi Seriyono dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa TNI akan selalu siap bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dan lembaga hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Kabupaten Pasuruan.
“TNI berkomitmen untuk selalu mendukung penegakan hukum yang berlaku dan memastikan wilayah kita tetap aman dari ancaman kejahatan,” ucapnya.
Pada kegiatan tersebut, turut hadir Teguh Ananto, S,H, MH. (Kajari Kab Pasuruan), AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., (Kapolres kab. Pasuruan), Kapten Czi Setiyono (Mewakili Kodim 0819/Pasuruan), Samsul Hidayat S.Ag., M., Pdi (Ketua DPRD Kab. Pasuruan).
Masuduki SH., MH (Kepala BNN Kab. Pasuruan), Nurul Huda S. Sos, MM (Kasatpol PP Kab. Pasuruan) , Fery Hary Ardrianto, SH (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan), Bpk Sony SH (Mewakili Bea Cukai Kab. Pasuruan), Hanafi SH (Mewakili Pengadilan Negeri Kab. pasuruan), Staf jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.(ACZ/04)