IPC TPK Gandeng Kejari Jakut Komitmen Anti Korupsi di Pelabuhan

Anti korupsi
IPC TPK Gandeng Kejari Jakut Komitmen Anti Korupsi di Pelabuhan! (foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –IPC Terminal Petikemas (IPC TPK), anak usaha Pelindo Terminal Petikemas, menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) untuk memperkuat gerakan anti korupsi di lingkungan pelabuhan. Hal itu selaras dengan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2024 mendatang.

Dalam rangka memperingati Hakordia, IPC TPK menggelar focus group discussion (FGD) yang mengangkat tema Risiko Suap, Gratifikasi akibat Maraknya Pinjaman Online (Pinjol), Judi Online (Judol) dan Dampak Hukumnya. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 200 orang yang terdiri dari pekerja, mitra kerja, vendor, serta pengguna jasa dari enam wilayah kerja IPC TPK.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Direktur Utama IPC TPK, Guna Mulyana, dalam sambutannya menegaskan bahwa komitmen anti korupsi harus menjadi kesepakatan bersama di kalangan seluruh stakeholder pelabuhan.

BACA JUGA  IKABA FIB-UI Gelar Festival Timur Tengah 2022

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk tindak korupsi, serta meneguhkan komitmen bersama untuk membasmi praktik-praktik yang merugikan,” ujar Guna Mulyana. Rabu (4/12/2924).

Sosialisasi ini juga menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH, MH, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Wahyu Oktaviandi, SH, MH. Mereka memaparkan tentang implementasi Manajemen Anti-Penyuapan, serta menjelaskan dampak hukum terkait suap, gratifikasi, pinjaman online, dan judi online.

“Terima kasih kepada IPC TPK yang telah memfasilitasi kegiatan ini yang mendukung program Pemerintah memberantas korupsi dan suap dalam bentuk apapun serta memperkuat komitmen mewujudkan pelabuhan bebas dari korupsi,” ucap Dandeni Herdiana.

BACA JUGA  Tahun Baru, Pertamina Akan Umumkan Penyesuaian Harga BBM

Selain itu, IPC TPK juga mengumumkan pembaruan dalam Whistleblowing System (WBS) yang sudah terintegrasi dengan sistem pelaporan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembaruan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam pengendalian gratifikasi yang sudah disesuaikan dengan standar ISO 37001:2016.

Dengan adanya kolaborasi ini, IPC TPK berharap dapat menciptakan ekosistem pelabuhan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong penerapan budaya anti korupsi yang lebih kuat di Indonesia.(PR/04)