KPK Minta Suami Zaskia Gotik Agar Kooperatif dalam Pemeriksaan

KPK
Zaskia Gotik dan Suaminya (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan saksi Sirajuddin Mahmud.

KPK mengingatkan Suami Zaskia Gotik agar kooperatif dan diminta hadir pada Senin, (16/10/2023) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Kemenkumham Bali

“Sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik KPK dan telah dilayangkannya surat panggilan kedua untuk saksi Sirajuddin Mahmud, maka kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023)

“Salah satu kewajiban hukum dari saksi yaitu hadir memenuhi panggilan tim penyidik,”sambungnya.

BACA JUGA  Klub Kontestan Rekomendasikan Satu Pemain di IBL Rookie Combine 2022

Namun belum diketahui kaitan Sirajuddin dalam kasus ini. Pada Senin (9/10), Sirajuddin tidak menghadiri pemeriksaan KPK tanpa memberi alasan. Sirajuddin sedianya akan diperiksa sebagai untuk tersangka Budiyanto Wijaya (swasta) dkk.

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Mereka ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng dkk. Sebelumnya, Eltinus divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

BACA JUGA  Mandala Shoji Bakal Tuntut Rp 5 M Pihak Hotel di Pontianak

Saat ini, perkara yang bersangkutan sedang bergulir di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan lainnya di Pengadilan Tinggi Makassar.

KPK mengungkapkan keuntungan pribadi yang diperoleh Budiyanto, Arif, Gustaf, dan Totok sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11,7 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(04)