KOTA KEDIRI-JAWA TIMUR, SUDUTPANDANG.ID – Seorang narapidana tindak pidana korupsi (Napikor) Lapas Kelas IIA Kediri bernama Triyono Kutut Purwanto dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 18.35 WIB.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kediri, Urip Dharma Yoga menyampaikan bahwa berbagai komplikasi penyakit yang dideritanya.
“Almarhum menghembuskan napas terakhirnya di RS Bhayangkara Kediri setelah menjalani perawatan intensif akibat berbagai komplikasi penyakit,” ungkap Kalapas dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).
Kalapas menerangkan, almarhum merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sedang menjalani hukuman empat tahun penjara dengan masa ekspirasi pada 26 Maret 2025 mendatang.
“Almarhum saat ini berusia 62 tahun dan memiliki riwayat penyakit yang kompleks. Sejak pertama masuk ke Lapas Kediri, almarhum sudah menderita Hipertensi dan DM,” jelas Urip.
Kalapas mengungkapkan, selama menjalani masa hukuman pidana, almarhum kerap mendapat perawatan medis di Klinik Lapas maupun menjalani rawat inap di RS Daha Husada Kediri serta RS Bhayangkara Kediri.
“Selama di dalam Lapas, almarhum mendapatkan terapi sesuai terapi hasil konsul pada dokter ahli rumah sakit rujukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, lanjutnya, pada 6 Desember 2024, almarhum dirujuk ke RS Bhayangkara Kediri karena keadaan umum yang menurun. Berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit, dokter menyarankan almarhum untuk menjalani rawat inap.
“Selama menjalani perawatan di RS Bhayangkara kondisi almarhum terus dipantau oleh pihak medis dan telah mendapatkan perawatan maksimal sesuai terapi dokter ahli RS. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi kesehatan almarhum semakin menurun. Berbagai upaya medis terbaik telah dilakukan, namun takdir berkata lain,” imbuhnya.
Masih kata Kalapas, setelah pihak keluarga yang mendampingi almarhum selama perawatan menerima kabar duka tersebut, kemudian seluruh proses perawatan dan penanganan kesehatan almarhum dilakukan dengan sepengetahuan serta dukungan penuh dari pihak keluarga.
Setelah kabar meninggalnya almarhum diterima, tim medis Lapas segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat).
Selanjutnya, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) melaporkan hal tersebut kepada Kalapas Kelas IIA Kediri, Urip Dharma Yoga. Selanjutnya memberikan arahan untuk memproses kejadian sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.(CN/01)