Bikin Haru, Kunjungan OC Kaligis ke Lapas Narkotika Tanjungpinang Dianggap ‘Mukjizat’

Bikin Haru, Kunjungan OC Kaligis ke Lapas Narkotika Tanjungpinang Dinilai 'Mukjizat'
Advokat senior Otto Cornelis Kaligis (Foto:Dok.Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau dikenal OC Kaligis mengungkapkan pengalamannya saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Februari 2025, OC Kaligis mengungkapkan ia mengunjungi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama advokat Desyana untuk membela kliennya bernama Andi Bahar.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Berikut cerita selengkapnya OC Kaligis saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang:

Pada tanggal 22 Januari 2025, saya bersama advokat saya Desyana, kebetulan bersidang di Pengadilan Negeri Batam.

Pada kesempatan itu, kebetulan saya pernah membela secara prodeo, seorang terdakwa vonis hukuman seumur hidup saudara Andi Bahar. Nomor perkaranya adalah 329/Pid.Sus/PN.Btm.

Karena tidak ada saksi mata, yang dijadikan saksi adalah para polisi, yang tidak ada di tempat kejadian. Bagi saya ini adalah bukti rekayasa, hanya agar perkara ini memenuhi ketentuan adanya dua saksi.

Bukti narkoba pun dimusnahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa disaksikan baik oleh para terdakwa maupun oleh penasehat hukum andi Bahar, yaitu kami para pengacara dari kantor OC.Kaligis & Associates

Dari persidangan, terbukti bahwa kapal yang membawa sabu adalah kapal polisi yang melemparkan barang sabu itu ke kapal kayu yang ditumpangi Andi Bahar sebagai awak kapal saat itu

Dalam kasus ini, pemilik kapal dijadikan oleh penyidik polisi dan jaksa sebagai tersangka DPO.

Ketika para pengacara berkunjung hendak memberikan konsultasi hukum, para pengacara didampingi secara ketat oleh oknum polisi, sehingga tidak bebas memberi keterangan mengenai fakta hukum yang Andi Bahar alami.

Para pengacara pun tidak diperkenankan untuk menyaksikan pemusnahan sabu itu yang dilakukan penyidik polisi di Batam.

Berita acara pemusnahan pun tidak kami peroleh.

Setiap kali berkunjung ke ruang tahanan di kantor kepolisian di Batam, saat tersangka Andi Bahar membutuhkan konsultasi hukum dari kami, sekali lagi para tersangka termasuk Andi Bahar didampingi oknum polisi, sehingga dapat terlihat Andi Bahar berada dalam tekanan, tidak bebas memberi keterangan kepada kami.

Dalam persidangan di bawah sumpah para tersangka yang semuanya divonis seumur hidup, menerangkan bahwa kapal polisi lah yang memindahkan narkoba tersebut ke kapal mereka, karena saat mereka meninggalkan darat, mereka sama sekali tidak membawa barang terlarang tersebut.

Semua fakta persidangan, diabaikan baik oleh JPU maupun oleh Majelis Hakim yang mengadili. Seandainya Andi Bahar memang bandar narkoba, pasti hidupnya tidak sengsara, tinggal di gubuk bersama isteri dan anaknya, fakta ini dapat ditelusuri melalui tetangganya, bagaimana hidup keseharian Andi Bahar.

Atas dasar itu, saya bersama Desyana yang membela perkara itu sejak semula di Pengadilan Negeri Batam, mengambil inisiatif untuk berkunjung ke Lapas Narkotika Tanjung Pinang di bawah pimpinan Kalapas Pak Bejo, untuk mengunjungi terpidana Andi Bahar klien kantor kami. Kantor Lapas itu cukup indah dan tertata rapi.

Perjalanan dimulai dengan mengendarai speed boat dari Batam ke Tanjung Uban, dilanjutkan dengan perjalanan darat memakai mobil sejauh kurang lebih 40 KM.

Kunjungan mendadak itu, membuat Andi Bahar terharu, menangis sedih, tidak menyangka bahwa seorang Otto Cornelis Kaligis mau berkunjung ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang.

Jarak lapas dari Pelabuhan Tanjung Uban , Kecamatan Bintan Utara ke Lapas Tanjung Pinang memakan waktu 40 menit perjalanan dengan mobil.

Itu sekilas kunjungan saya, sekadar untuk mengunjungi orang kecil, yang mengharapkan keadilan, tanpa dapat melakukan perlawanan.

Kata Pak Bejo, adalah merupakan “mukjizat” seorang Pengacara ternama bernama OCK mau berkunjung ke Lapas Tanjungpinang.

Ini sekadar penggalan pengalaman saya, membela orang kecil, secara Prodeo.

Semoga usaha lanjut kami, memajukan PK, dapat mendapatkan keadilan.(tim)

BACA JUGA  Novel Baswedan Dinilai Kebal Hukum, OC Kaligis Kembali Surati Jokowi