“Apakah proses penyelidikan atau langsung penyidikan?. Ini bukan OTT, bukan operasi tangkap tangan. Apa yang yang terjadi sudah menyalahi KUHAP. Ayolah sama-sama hormati proses penegakan hukum. Tapi tentu saja kita semua para penegak hukum harus berpegang teguh, tunduk dan mematuhi semua aturan yang mengatur khususnya tentang KUHAP.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Jakarta Barat (Jakbar) mengecam penangkapan anggotanya berinisial OS oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Penangkapan sekaligus penahanan OS terkait kasus dugaan suap proses eksekusi pengambilan barang bukti korban robot trading Fahrenheit, dinilai tindakan sewenang-wenang.
“Saya sangat menyesalkan dan menganggap ini adalah tindakan sewenang-wenang. Dipanggil sebagai saksi untuk hadir pada hari Kamis, 27 Februari 2025, kemudian tanpa adanya peringatan lantas dilakukan penangkapan pada hari yang sama. Bagaimana ini bisa terjadi?, surat panggilan sebagai saksi belum diterima kemudian langsung ditangkap?” kata Ketua DPC Peradi SAI Jakbar, Stefanus Gunawan dalam keterangan pers, Sabtu (1/3/2025).
Stefanus Gunawan mengatakan, penangkapan dan penahanan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi bila penyidik memahami prosedur yang telah diatur dalam KUHAP. Menurutnya, OS anggotanya itu mengaku sama sekali belum pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi di tingkat penyelidikan maupun penyidikan dalam perkara tersebut.
“Apakah proses penyelidikan atau langsung penyidikan?. Ini bukan OTT, bukan operasi tangkap tangan. Apa yang yang terjadi sudah menyalahi KUHAP. Ayolah sama-sama hormati proses penegakan hukum. Tapi tentu saja kita semua para penegak hukum harus berpegang teguh, tunduk dan mematuhi semua aturan yang mengatur khususnya tentang KUHAP,” papar advokat senior itu.
Succes Fee
Stefanus menegaskan dalam KUHAP telah diatur proses pemanggilan dan penangkapan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Ketua Peradi SAI Jakbar ini pun menyatakan bahwa sampai saat ini belum menemukan adanya unsur tidak pidana yang dilakukan oleh anggotanya berinisial OS dalam proses eksekusi pengembalian terhadap korban robot trading. Semua kewenangan berada di tangan Jaksa selaku eksekutor.
“Berdasarkan pengakuan OS, uang yang diterimanya adalah bagian dari succes fee dari paguyuban korban robot trading Fahrenheit dengan bukti perjanjian kerja jasa hukum. Masa OS yang menyuap, jelas tidak masuk akal, semua ada berita acaranya kok, terpublikasi semuanya,” kata pengacara yang merampungkan Magister Hukum di FH Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Jakarta menetapkan pria berinisial OS sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses eksekusi pengambilan barang bukti korban robot trading Fahrenheit.
“Hari ini penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu OS selaku kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit. OS Telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan persnya, Jumat (28/2/2025).(tim)