DPC Peradi SAI Jakut Gelar RAC dan Halalbihalal, Obstruction of Justice Jadi Sorotan Jelang Munas

DPC Peradi SAI Jakut Gelar RAC dan Halalbihalal, Obstruction of Justice Jadi Sorotan Jelang Munas
Pengurus dan Anggota DPC Peradi-SAI Jakarta Utara beserta tamu undangan saat RAC dan Halalbihalal Idul Fitri 1446 H di salah satu hotel kawasan Sunter, Jumat (9/5/2025).(Foto: istimewa)

“RAC ini diharapkan menjadi ruang terbuka untuk merumuskan usulan penting menuju Munas Peradi-SAI yang akan digelar di Bali, 25 – 27 Juli 2025 mendatang.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Jakarta Utara menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) sekaligus Halalbihalal Idul Fitri 1446 H di salah satu hotel kawasan Sunter, pada Jumat (9/5/2025) malam.

Acara ini menjadi momen penting untuk konsolidasi organisasi serta menyusun usulan strategis jelang Musyawarah Nasional (Munas) Peradi-SAI yang akan digelar di Bali pada 25 – 27 Juli 2025 mendatang.

Rapat dipimpin oleh Raden Catur Wibowo, didampingi Peter Anthony dan Elza Rianty. Dipandu Maria Yulmina Sia, acara diawali dengan sambutan Ketua Panitia, Dipranto Tobok Pakpahan.

DPC Peradi SAI Jakut Gelar RAC dan Halalbihalal, Obstruction of Justice Jadi Sorotan Jelang Munas
Ketua Panitia Dipranto Tobok Pakpahan, S.H., M.H., (kiri) didampingi Peter Anthony, S.H., M.H., (kedua kiri), Raden Catur Wibowo, S.H., M.H.,(kedua kanan) dan Elza Rianty, S.H., M.H.(kanan) saat menyampaikan sambutan.(Foto: istimewa)

Dalam sambutannya, Dipranto Tobok Pakpahan mengucapkan terima kasih kepada semua anggota dan tamu undangan yang hadir. Ia memohon maaf bila masih banyak kekurangan dalam acara tahunan DPC Peradi-SAI Jakarta Utara ini.

Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara Carrel Ticualu, serta jajaran pengurus antara lain Restu Widiastuti, Sri Astuti, dan Ryan Pratama mengapresi semangat kebersamaan para advokat dalam acara tersebut. Semua selalu kompak dalam berbagai kegiatan.

BACA JUGA  Soal Penyerangan Polsek Ciracas, Begini Kata Menkopolhukam
DPC Peradi SAI Jakut Gelar RAC dan Halalbihalal, Obstruction of Justice Jadi Sorotan Jelang Munas
Pipit Suwito, S.H., M.H., saat menyampaikan laporan.(Foto: istimewa)

Dalam kegiatan tersebut, Pipit Suwito, selaku perwakilan DPC Peradi SAI Jakarta Utara menyampaikan laporan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan organisasi. Antara lain Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (FH Unsurya) Jakarta dan Ujian Profesi Advokat (UPA).

“Kami juga memberikan bantuan hukum gratis untuk masyarakat pencari keadilan melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH). Bantuan hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin, perlindungan HAM, pemenuhan hak akses keadilan, dan wujud kesamaan di hadapan hukum,” terang Komite Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi DPC Peradi-SAI Jakarta Utara yang dikenal humoris itu.

DPC Peradi SAI Jakut Gelar RAC dan Halalbihalal, Obstruction of Justice Jadi Sorotan Jelang Munas
Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Utara Carrel Ticualu, S.E., S.H., M.H., saat menyampaikan sambutan.(Foto: istimewa)

Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Utara Carrel Ticualu dalam sambutannya berharap RAC dapat menjadi ajang diskusi untuk keberlangsungan organisasi. Sehingga semua program kerja dapat berjalan dengan baik.

RAC ini bukan hanya ajang konsolidasi, tapi juga forum untuk merumuskan aspirasi dan strategi bersama demi kemajuan organisasi ke depan,” ujar Carrel.

BACA JUGA  Penyempurnaan AD/ART Bukti KAI Kelola Organisasi Berpijak Konstitusi

RAC ini diharapkan menjadi ruang terbuka untuk merumuskan usulan penting menuju Munas Peradi-SAI yang akan digelar di Bali, 25 – 27 Juli 2025 mendatang,” sambung advokat senior itu.

Usulan Jelang Munas

DPC Peradi SAI Jakut Gelar RAC dan Halalbihalal, Obstruction of Justice Jadi Sorotan Jelang Munas
Foto: istimewa

Salah satu pokok bahasan utama adalah terkait perlindungan advokat dari upaya kriminalisasi, khususnya dalam konteks pasal-pasal obstruction of justice atau tindakan perintangan terhadap proses hukum.

DPC Peradi-SAI Jakarta Utara mengusulkan agar Munas mendatang membahas secara mendalam penerapan Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kerap digunakan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya.

“Seperti kita ketahui bersama, rekan kita ditangkap oleh Kejaksaan dengan jeratan obstruction of justice. Dianggap telah merintangi proses penyidikan oleh pihak Pidsus Kejagung. Tak hanya advokat, pasal yang sama dikenakan terhadap wartawan. Ini berpotensi upaya kriminalisasi dan jadi preseden buruk,” ungkapnya.

DPC Peradi SAI Jakut Gelar RAC dan Halalbihalal, Obstruction of Justice Jadi Sorotan Jelang Munas
Foto: istimewa

DPC Peradi-SAI Jakarta Utara juga mengusulkan agar Munas dapat menetapkan sikap organisasi terhadap penggunaan pasal-pasal tersebut yang kerap disalahgunakan, serta mendorong perlindungan hukum dan etik yang lebih kuat bagi advokat.

BACA JUGA  Penyerang Novel Ditangkap, Ini Pandangan Eks Komisioner Komisi Kejaksaan

Perlu ada sikap tegas organisasi untuk membela anggotanya dalam kerangka tugas profesional yang dilindungi UU Advokat,” ujar salah satu peserta RAC.

Acara ditutup dengan pembacaan doa bersama, saling bersalaman dalam suasana Idul Fitri, serta sesi foto bersama seluruh peserta sebagai simbol kebersamaan.

Turut hadir Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Barat Stefanus Gunawan serta Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, Tundra Meliala, yang hadir diundang khusus dalam RAC dan Halalbihalal tersebut.(01)