Bisnis Rumah Makan, WNA Turki Pemegang Visa Kunjungan Dideportasi dari Bali

Bisnis Rumah Makan, WNA Turki Pemegang Visa Kunjungan Dideportasi dari Bali
Dikawal ketat petugas Kanim Singaraja dua WNA Turki dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (5/3/2025).(Foto:Humas Kanim Singaraja)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja Bali pada Rabu (5/3/2025), lantaran menyalahgunakan izin tinggal. Kedua WNA yakni MT (39) dan FY (31) terjaring dalam operasi pengawasan Wira Waspada yang dilaksanakan oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja di daerah Jembrana.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi Wira Waspada ini dilaksanakan pada tanggal 17 sampai dengan 21 Februari 2025. Dalam pelaksanaan, tim pengawasan berhasil mengamankan sejumlah WNA yang diduga melanggar peraturan dengan menyalahgunakan izin tinggal yang diperoleh. Dua antaranya WNA asal Turki yang kedapatan berbisnis rumah makan di Bali.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

“Dari sejumlah WNA tersebut, dua WNA Turki berinisial MT, laki-laki berusia 39 tahun dan FY, laki-laki berusia 31 tahun diamankan pada tanggal 20 Februari 2025 lantaran diduga menjalankan bisnis rumah makan,” ungkap Hendra Setiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

BACA JUGA  Simak Syarat dan Cara Mendaftar Lowongan Kerja di BNPB

Hendra menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. FY masuk terlebih dahulu pada bulan November 2024, disusul oleh MT pada bulan Januari 2025.

“Dalam pengelolaan rumah makan tersebut, MT berperan sebagai juru masak sedangkan FY menjalankan operasional pemesanan makanan,” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Kedua WNA Turki itu telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  Serbu RS Al-Shifa Gaza, Tentara Zionis Israel Ledakkan Ruang Bawah Tanah

“Pendeportasian terhadap keduanya didampingi oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AirAsia X Berhad nomor penerbangan D7793 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia dilanjutkan penerbangan Air Arabia nomor penerbangan G9803 (Kuala Lumpur – Sharjah) dan Air Arabia nomor penerbangan G9321 (Sharjah – Istanbul) dengan tujuan akhir Istanbul, Turki.” terang Hendra.

Operasi pengawasan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

“Kami senantiasa melakukan patroli pengawasan dan juga berkolaborasi bersama pihakpihak terkait. Setiap pelanggaran akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Hendra.(One/01)