JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan adanya perubahan tentang pembelajaran selama Ramadhan 1446 Hijriah, termasuk perubahan libur anak sekolah untuk menyambut Idul Fitri (Lebaran) 2025.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/3/2025), ia mengatakan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama, untuk kemudian diresmikan dalam surat edaran terbaru.
Sedangkan dalam agenda taklimat media yang digelar di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin (3/3) menjelaskan perubahan itu setelah pertemuan dirinya dengan Menteri Perhubungan(Menhub).
“Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Menteri Perhubungan dan juga sesuai dengan peraturan Kementerian PAN-RB tentang work from anywhere (WFA) dan juga imbauan atau arahan dari Pak Agus Harimurti Yudhoyono supaya libur itu H-7,” kata Mu’ti.
“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” tambah Mendikdasmen.
Ia menjelaskan, perubahan jadwal libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama sesuai dengan pertemuan dengan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA) dan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar Pemerintah memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.
Dalam keterangannya, Mu’ti menyebutkan pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir di 5 Maret 2025 sehingga pada tanggal 6 Maret sampai dengan 20 Maret 2025 murid kembali melakukan pembelajaran di sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Sementara itu, lanjutnya, pada 21-28 Maret dan 2-8 April menjadi hari libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan.
Oleh karena itu, pada 9 April 2025 murid kembali belajar di sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan.
Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 jatuh pada 26 Maret sampai 8 April 2025.
Aturan libur Lebaran tersebut semula tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri.
Berikut perbedaan jadwal libur sekolah selama Ramadhan:
Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan Sebelumnya
27 Februari-5 Maret 2025: Libur awal puasa
6-25 Maret 2025: Masuk sekolah di bulan puasa
26 Maret-8 April 2025: Libur lebaran Idul Fitri 2025
9 April 2025: Kembali masuk sekolah
Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan yang Baru
27-28 Februari 2025 serta 3-5 Maret 2025: Libur awal Ramadan atau belajar mandiri
6-20 Maret 2025: Masuk sekolah selama Ramadan
21-28 Maret serta 2-8 April 2025: Libur Idulfitri 1446 Hijriah
9 April 2025: Kembali masuk sekolah.
(Berbagai Sumber/tempo.co/Ant/02)