Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri

Reyen Pono
Musisi Reyen Pono (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Musisi Rayen Pono resmi mengajukan laporan polisi terhadap musisi Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap marga ‘Pono’, setelah Ahmad Dhani menyebut nama Rayen secara tidak pantas dalam sebuah komunikasi dan forum publik.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Rayen menyatakan bahwa proses pelaporan berjalan lancar dan telah diterima oleh pihak kepolisian.

“Hari ini saya telah membuat laporan secara resmi. Semua berjalan baik dan sudah diterima oleh pihak yang berwenang,” ungkap Rayen kepada awak media. Pada Rabu, (23/4/2025).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum. Ahmad Dhani dilaporkan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 156, Pasal 310, dan Pasal 315 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) dari UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

BACA JUGA  Polda Jabar Pulangkan Puluhan Karyawan Pinjol

Jajang, kuasa hukum Rayen, menjelaskan bahwa pihaknya menyertakan bukti kuat dalam laporan tersebut. “Kami menyerahkan bukti berupa tangkapan layar percakapan yang berisi undangan dari Ahmad Dhani, di mana nama klien kami ditulis sebagai ‘Rayen Porno’. Selain itu, ada juga rekaman video dari debat terbuka di mana ucapan tersebut diulang secara terbuka oleh Ahmad Dhani,” papar Jajang.

Rayen menegaskan bahwa ucapan tersebut bukan hanya menyakitkan secara pribadi, tetapi juga melukai perasaan seluruh masyarakat yang berasal dari marga Pono, termasuk keluarganya di Ambon dan Nusa Tenggara Timur.

“Ini bukan hanya tentang saya. Ini soal harga diri seluruh keluarga besar Pono, yang kini merasa dihina di hadapan publik,” kata Rayen.

BACA JUGA  KLHK Sosialisasi Cara Raih Predikat di Bidang Lingkungan Adiwiyata

Melalui pelaporan ini, Rayen berharap agar semua warga negara, termasuk publik figur, menghormati hukum yang berlaku.

“Ketika ada pelanggaran, dan laporan kita diterima, itu artinya hukum berlaku untuk semua orang. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa laporan ini menjadi bentuk pembelaan terhadap harga diri keluarga dan komunitas yang merasa tercederai.

“Pono itu bukan hanya saya. Itu marga yang membawa nilai budaya dan kehormatan, jadi saya merasa wajib untuk membela,” tambah Rayen.

Tak hanya berhenti di Mabes Polri, tim kuasa hukum Rayen juga berencana untuk melanjutkan proses ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini karena Ahmad Dhani kini memegang jabatan publik, yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan perilaku.

BACA JUGA  Al Ghazali Pamer Foto Saat Melamar Alyssa Disguise di Italia

“Kami menjadwalkan untuk menyerahkan surat pengaduan ke MKD pada Kamis, 24 April pukul 10.00 WIB. Sebagai pejabat publik, Ahmad Dhani seharusnya menjadi teladan, bukan malah menyampaikan ucapan yang menyinggung etnis tertentu,” tegas Jajang.(04)