JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Musisi Rayen Pono menyatakan niatnya untuk melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, (23/4/2025). Langkah ini merupakan respon serius dari Rayen atas penyebutan nama belakangnya dengan plesetan “Rayen Porno” yang disampaikan oleh Ahmad Dhani.
Rencana pelaporan tersebut diumumkan Rayen melalui akun Instagram resminya. Ia juga menginformasikan bahwa telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dirinya dalam proses hukum yang akan dijalani.
“Benar, saya akan membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap marga keluarga saya,” ungkap Rayen Pono saat dihubungi via telepon, Senin (21/4/2025).
Rayen menegaskan bahwa inisiatif ini bukan hanya didasari oleh perasaan pribadi, tetapi lebih pada pembelaan terhadap martabat keluarga besarnya, terutama marga Pono yang berasal dari wilayah Ambon dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Saya pribadi sudah maafkan sejak awal, tapi ketika dia ulang lagi menyebut itu dalam debat dua minggu lalu, keluarga saya jelas merasa sangat tersinggung,” ujar Rayen, yang juga dikenal sebagai mantan personel Pasto.
Rayen mengakui bahwa ia sempat bimbang antara menjaga hubungan pertemanan di dunia musik dan membela kehormatan keluarga. Namun, dorongan kuat dari pihak keluarga membuatnya yakin untuk mengambil langkah hukum.
“Saya pikir, kalau saya bisa bela teman musisi lain, kenapa tidak untuk keluarga sendiri? Ini soal harga diri dan kehormatan,” katanya.
Menariknya, Rayen memutuskan untuk tidak mengajukan somasi kepada Ahmad Dhani. Ia menilai bahwa permintaan maaf sudah tidak relevan lagi dalam konteks ini karena persoalannya sudah masuk ranah hukum.
“Somasi itu untuk minta maaf, sedangkan sekarang sudah bukan soal maaf-maafan lagi. Ini soal pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ahmad Dhani yang dimintai tanggapan tampak tenang. Saat ditemui di kawasan Ciledug Raya, Jakarta Selatan, ia menanggapi kabar laporan tersebut dengan santai.
“Silakan saja, setiap warga negara punya hak untuk menggunakan jalur hukum,” ujar pentolan Dewa 19 itu sambil tersenyum.
Ia kemudian mengaitkan situasi ini dengan isu lain yang juga menjadi perhatiannya belakangan, yakni soal Undang-Undang Hak Cipta.
“Sama saja seperti laporan VISI ke Mahkamah Konstitusi soal Pasal 9 dan 23 dalam UU Hak Cipta. Semua orang bebas memperjuangkan haknya sesuai hukum,” tutup Dhani. (04)