KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Rencana pembagian sejumlah lahan di petak 100 milik Perhutani kepada warga Dusun Babadan, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (1/5/2025), sempat terkendala lantaran adanya penolakan dari sejumlah warga, bahkan nyaris gagal dilaksanakan.
Penolakan ini diduga dipicu dari sejumlah warga dari Dusun Sanding yang menilai sikap pengurus Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) Alam Rimba Lestari tidak transparan dengan kegiatan tersebut.
Untuk mencegah terjadinya polemik, Pemerintah Desa bersama TNI – Polri setempat memfasilitasi seluruh warga anggota PMDH untuk melaksanakan musyawarah di Balai Desa Babadan.
Diketahui, lahan Perhutani di Desa Babadan terbagi menjadi empat dusun, yakni Dusun Sanding, Dusun Babadan, Dusun Judeg dan Dusun Tegalrejo. Dimana warganya tergabung sebagai anggota di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Rimba Lestari.
Adapun anggota PMDH Alam Rimba Lestari sebanyak 1.319 orang. Dan yang akan mendapatkan bagian lahan garapan sebanyak 280 anggota yang berada di Dusun Babadan.
Kusno selaku perwakilan pihak Asisten Perhutani KPH Pare, Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa untuk permasalahan di Dusun Babadan secara aturan dinyatakan LMDH Alam Rimba Lestari telah sah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Menteri.
“Jadi secara legalitas sudah sah, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.8839/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/12/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dengan PMDH dengan Perum Perhutani KPH Kediri. Adapun polemik di internal Lembaga mereka diluar kewenangan kami,” jelasnya.

Saat musyawarah, sempat terjadi perdebatan dari warga yang hadir dari Dusun Sanding yang tidak setuju dengan kegiatan pengukuran lahan tersebut. Alasannya, mereka mengklaim telah lebih dahulu menggarap lahan di petak 100, Dusun Babadan.
“Jadi yang dipersoalkan ini sebenarnya masalah lahan yang akan diukur lagi. Dan kami selaku anggota tidak diberitahukan untuk musyawarah oleh pengurus PMDH,” kata Suprio, salah satu anggota PMDH.
Meski begitu, hasil akhir saat musyawarah, disepakati bahwa kegiatan pembagian lahan terletak di Dusun Babadan tetap dilaksanakan.
“Hasil akhirnya untuk pengukuran awal ini kita biarkan saja, tapi nantinya dalam jangka waktu dua minggu harus ada pertemuan musyawarah bersama untuk membahas re-generasi pengurus,” tutupnya. (CN/01)