OC Kaligis Sindir Roy Suryo soal Ijazah Jokowi

OC Kaligis Sindir Roy Suryo soal Ijazah Jokowi
Advokat senior O.C Kaligis.(Foto:Dok.Pribadi)

“Apakah karena Roy Suryo ahli telematika, maka setiap ucapannya harus dianggap sebagai vonis berkekuatan hukum tetap?”.

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum senior Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa OC Kaligis menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Roy Suryo yang terus menggulirkan isu dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media dan opini publik.

Menurut Kaligis, tindakan tersebut merupakan bentuk “pengadilan jalanan” yang berbahaya karena mengabaikan proses hukum yang sah dan melanggar prinsip praduga tak bersalah. “Ini bukan negara media sosial, ini negara hukum. Proses hukum harus dijalankan di pengadilan, bukan di layar kaca,” tegas Kaligis.

Dalam catatannya, Kaligis menyebut pola tersebut sebagai “Peradilan Jalanan ala Roy Suryo. Praktik yang menurutnya bisa mengaburkan prinsip-prinsip hukum dan merusak asas praduga tak bersalah.

“Dalam negara hukum, setiap individu berhak atas proses hukum yang adil. Menyampaikan opini tanpa dasar dan sebelum ada putusan pengadilan, bisa membentuk opini publik yang menyesatkan dan memicu persekusi,” ujar Kaligis dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/5).

Kaligis menyoroti bagaimana Roy Suryo, yang dikenal sebagai mantan Menpora dan ahli telematika, secara aktif menyuarakan tudingan terhadap keabsahan ijazah Jokowi melalui media dan aksi massa.

BACA JUGA  Soal Jaksa Fedrik, OC Kaligis: Itu Pola-pola Teror KPK yang Menganggap Diri Malaikat

Ia menyebut hal itu sebagai bentuk “peradilan jalanan” yang melangkahi proses hukum resmi.

“Putusan pengadilan yang sah dimulai dari laporan pidana, penyelidikan, penyidikan, lalu sidang terbuka di pengadilan. Bukan dari opini media atau tekanan massa,” jelas Kaligis.

OC Kaligis bahkan menyindir dengan menyebut ironi dalam pembukaan putusan resmi pengadilan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, lalu dibandingkannya dengan versi Roy Suryo yang disebutnya lebih menyerupai “Demi Keadilan Menurut Kehendak Saya”.

Kaligis menyebut bahwa dalam sistem hukum Indonesia, seorang tersangka tidak dibebani kewajiban membuktikan dirinya tidak bersalah, sesuai Pasal 66 KUHAP, yang menjamin asas praduga tak bersalah.

Namun, dalam versi Roy Suryo, lanjut Kaligis, prinsip ini tidak berlaku. Tuduhan Roy dianggap sebagai kebenaran mutlak, terutama karena ia sering tampil di media dan mengklaim kapasitasnya sebagai pakar.

“Apakah karena Roy Suryo ahli telematika, maka setiap ucapannya harus dianggap sebagai vonis berkekuatan hukum tetap?” sindir Kaligis.

Kritik pada Media

Kaligis juga menyinggung peran media dalam menyebarluaskan tudingan ini. Ia menegaskan bahwa berita tentang proses hukum hanya sah diberitakan setelah sidang dibuka secara resmi oleh hakim dengan kalimat, “Sidang dibuka dan terbuka untuk umum.”

BACA JUGA  Sikap Konsisten Febri Diansyah dan Abraham Samad

Ia membandingkan pengalaman hukumnya selama lebih dari 40 tahun di luar negeri, seperti saat menangani kasus Tommy Soeharto vs Bank Paribas di Guernsey dan Hendra Raharja di Sydney, yang menurutnya hampir tidak pernah diberitakan media asing, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Beda dengan di Indonesia, di mana media justru membuka ruang luas untuk peradilan jalanan versi Roy Suryo. Ini berbahaya,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Kaligis mengingatkan bahwa membentuk opini publik sebelum proses hukum selesai bukan hanya tidak etis, tapi juga mengancam sistem peradilan itu sendiri. Ia khawatir, jika terus dibiarkan, fenomena seperti ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Kita tidak bisa membiarkan seseorang menjadi Hakim Agung Peradilan Jalanan. Ini bukan kebebasan pers, ini penyalahgunaan opini publik,” pungkasnya.

Roy Suryo Klarifikasi

Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025), sebagai saksi klarifikasi dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Usai pemeriksaan, Roy mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik, yang seluruhnya telah ia jawab secara rinci.

BACA JUGA  Semangat Tahun Baru Islam, Firli dkk Kian Mantap Berjihad Lawan Korupsi

“Alhamdulillah, saya tadi sudah menjawab dengan detail sekitar 26 pertanyaan, dengan jumlah halaman sekitar 22 lebih,” kata Roy Suryo kepada wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan.

Roy menambahkan bahwa selama pemeriksaan, ia turut menjelaskan keahlian telematika yang dimilikinya, termasuk rekam jejak profesionalnya yang selama ini kerap digunakan dalam berbagai kasus digital.

“Saya memberikan keterangan berbasis keahlian. Apa yang saya sampaikan sesuai kapasitas saya sebagai ahli telematika,” ujarnya.

Roy Suryo menegaskan bahwa seluruh penjelasannya disampaikan secara objektif kepada penyidik, dalam kapasitasnya sebagai saksi dan bukan sebagai pihak yang memvonis.(tim)