JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang, Robbinathara Kawishi (RK) yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Team (RMFT), menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana deposito nasabah.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis (15/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng, yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, menegaskan bahwa terdakwa diduga telah mencairkan dana deposito milik nasabah tanpa persetujuan selama tahun 2023.
JPU menyebutkan, akibat tindakan ilegal tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup signifikan, mencapai Rp17.242.000.000. Terdakwa dinilai menyalahgunakan jabatannya yang seharusnya bertanggung jawab atas pemasaran, pengelolaan portofolio, serta identifikasi potensi bisnis nasabah.
“Kewenangan yang dimiliki seharusnya digunakan untuk kepentingan institusi dan nasabah. Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan untuk keuntungan pribadi,” ujar JPU Fadil dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eryusman, S.H., M.H.
Terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang selanjutnya. Hal ini merupakan bagian dari hak hukum terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febriyanto, sebelumnya menyampaikan bahwa tindakan pencairan dana dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi perbankan dan tanpa izin sah dari pemilik rekening.
Sebelumnya, Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang, Totok Siswanto, menyatakan bahwa pihaknya menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan terkait kasus oknum pegawai berinisial RK selaku RMFT.
BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Aparat Penegak Hukum, terkait yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses hukum pelaku.(PR/04)