BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang wali murid asal Bekasi terkait program barak militer. Menanggapi laporan tersebut, Tim Hukum Jabar Istimewa menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membela kebijakan Dedi Mulyadi yang dinilai sah serta mendapat persetujuan dari orang tua siswa.
“Kami sudah berdiskusi dengan Pak Dedi dan sedang melakukan kajian mendalam. Ini hal biasa bagi pemimpin yang berinovasi. Kami tidak gentar dan akan membela kebijakan yang sudah melalui prosedur dan persetujuan orang tua,” kata Jutek, Sabtu (7/6/2025).
Jutek Bongso, menyatakan program barak militer dilakukan secara legal, tidak melanggar hak anak, dan telah melalui persetujuan tertulis dari pihak keluarga.
“Kami siap hadapi. Ini bukan hal mengejutkan. Dulu juga pernah dilaporkan ke Komnas HAM. Semua pasti ada dinamika kalau kita sedang melakukan perubahan,” ujar Jutek.
Tim Hukum menegaskan, siswa yang dikirim ke barak bukan dipaksa, melainkan hasil kesepakatan dengan orang tua untuk penanganan anak-anak yang sulit diatur di lingkungan sekolah.
“Setiap anak yang ikut pembinaan di barak pasti ada surat izin orang tua. Tidak bisa serta-merta dimasukkan begitu saja. Ini seperti Pramuka atau Paskibraka, yang juga dibina oleh unsur militer,” tegasnya
“Kami percaya kebenaran akan terbuka. Kami akan luruskan pemahaman publik agar tidak langsung menghakimi kebijakan inovatif sebagai pelanggaran,” tambah Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi itu.
Tidak Takut
Sementara itu, Dedi Mulyadi menanggapi laporan ini dengan tenang. Ia menegaskan program tersebut bertujuan positif untuk mendidik anak-anak bermasalah agar tumbuh menjadi pribadi yang disiplin dan bertanggung jawab.
“Saya tidak takut. Yang saya lakukan demi masa depan anak-anak kita. Kita ingin mereka punya karakter, bukan malah jadi korban lingkungan,” ujar Dedi.
Saat ini, laporan terhadap Dedi Mulyadi masih dalam proses verifikasi awal di Bareskrim Polri. Tim pelapor telah menyerahkan dokumen pendukung, sementara Tim Hukum Jabar Istimewa menyatakan komitmennya untuk membela dan menjelaskan kebijakan secara terbuka.
Dalam laporannya, pelapor, Adhel Setiawan, menilai kebijakan barak militer tersebut mengandung unsur pelanggaran terhadap Pasal 76H UU Perlindungan Anak, karena dinilai menyeret anak dalam kegiatan bernuansa militer tanpa dasar hukum formal. Program tersebut disebut hanya mengandalkan surat edaran internal tanpa kekuatan regulasi resmi.(tim)