Hukum  

KPK Geledah Dua Rumah Ono Surono, Sita Uang Ratusan Juta

Avatar photo
Tim penyidik KPK bersama personel kepolisian seusai melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono di Kabupaten Indramayu, Kamis (2/4/2026). (Foto:Ist)

SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kabupaten Indramayu, Kamis (2/4/2026).

Sebelumnya, Rabu (1/4/2026), KPK juga menggeledah rumah politisi PDI Perjuangan tersebut yang berlokasi di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Dalam penggeledahan di rumah Ono Surono di Kota Bandung, KPK menyita sejumlah uang senilai ratusan juta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Budi mengungkapkan, selain uang tunai, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik di rumah Ono Surono.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

BACA JUGA  Wabup Asahan Ikuti Rakor Penguatan Sinergi KPK-Kemendagri-BPKP-Pemda

Menurut Budi, barang bukti tersebut ditemukan di salah satu ruangan di rumah Ono Surono.

Namun, KPK belum merinci lebih lanjut keterkaitan langsung barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

KPK juga menegaskan bahwa proses penggeledahan berlangsung tanpa adanya intervensi maupun intimidasi. Pihak keluarga disebut bersikap kooperatif selama proses berlangsung.

“Penggeledahan berjalan dengan baik dan pihak keluarga menerima dengan terbuka,” kata Budi.

Ia menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait praktik “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK menilai langkah tersebut diperlukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Kuasa Hukum Ono Surono yang juga Kepala BBHAR DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali sebelumnya menilai fakta di lapangan berbeda dengan pernyataan KPK.

BACA JUGA  Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan 3 Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Ia menyebut penyidik meminta agar CCTV dimatikan.

Selain itu, Sahali menyebut istri Ono sempat diintimidasi. Pihaknya menilai penggeledahan yang dilakukan tidak murni penegakan hukum, melainkan sarat kepentingan tertentu.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi dan mengamankan sepuluh orang, termasuk Bupati Ade Kuswara Kunang. Kasus tersebut kini terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.(red)