JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan skandal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Perkara yang terdaftar dengan nomor 031/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini menghadirkan terdakwa Windu Aji Sutanto, pemilik saham sekaligus pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM). Sidang juga menghadirkan ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan menyampaikan dugaan aliran dana sebesar Rp135,8 miliar yang diduga berasal dari penjualan nikel tanpa izin resmi. Dana tersebut, menurut JPU, diduga disamarkan melalui rekening dua orang office boy PT LAM.
“Dana itu dialirkan melalui rekening dua office boy atas perintah langsung dari Komisaris perusahaan, Tan Lie Pin,” kata JPU di ruang sidang.
Tan Lie Pin alias Lili Salim disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga memerintahkan penggunaan rekening tersebut. Namun hingga sidang ketiga, Tan belum hadir sebagai saksi. Berdasarkan catatan pengadilan, ia telah tiga kali dipanggil.
Majelis hakim sebelumnya memerintahkan JPU untuk menghadirkan Tan secara paksa pada sidang 28 April 2025. Hingga sidang terakhir, perintah tersebut belum dilaksanakan.
Dalam dakwaan, Windu Aji Sutanto disebut bertindak sendiri maupun bersama Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT LAM. Glenn diperiksa dalam berkas perkara terpisah. Periode dugaan tindak pidana berlangsung dari tahun 2021 hingga Maret 2023.
JPU menyebutkan beberapa lokasi kegiatan yang disebut dalam dakwaan antara lain Gedung Lawu Tower di Jakarta Barat dan showroom mobil Glamour Auto Boutique di Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan kasus PT ANTAM ini akan dijadwalkan pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.(tim)









