JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Bun Santoso, pemilik Indi Daya Group, dalam perkara dugaan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta yang menyebabkan kerugian keuangan dalam jumlah besar.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada Bun dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hakim turut membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 204,13 miliar dengan memperhitungkan barang dan uang yang telah disita.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (9/1/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Saut Erwin Hartono Munthe bersama hakim anggota Romauli Hotnaria Purba, Suwandi, Nofalninda Arianti, dan Hiashinta Manalu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bun Santoso dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2025).
Majelis hakim menilai Bun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan skema kredit fiktif yang dilakukan secara terencana dan berulang.
Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan bank, tetapi juga mencederai prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan nasional.
Dalam perkara yang sama, sejumlah terdakwa lain juga dijatuhi hukuman penjara dengan masa pidana bervariasi.
Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan Indi Daya Group divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar, dengan ancaman pidana tambahan dua tahun penjara apabila tidak dipenuhi.
Sementara itu, Benny, Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,51 miliar, subsider tiga tahun penjara.
Vonis Terdakwa Lain
Terdakwa lainnya, Agus Dianto Mulia selaku Direktur PT Indi Daya Rekapratama, divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 87,48 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita.
Adapun Fitriani Krisnasari alias Nisa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 70 juta dengan ancaman pidana tambahan satu tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan masing-masing sehingga menimbulkan kerugian besar serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
Pertimbangan yang memberatkan antara lain perbuatan dilakukan secara terstruktur dan melibatkan pihak internal bank.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukumsn masing-masing selama 16 tahun penjara terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) periode 2023-2024 tersebut.
JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
JPU menyebutkan bahwa para terdakwa diduga Dalam perkara tersebut, para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar dengan cara memperkaya diri masing-masing.
Benny diduga menerima Rp 2,92 miliar untuk kepentingan pribadi, antara lain guna memperlancar pengangkatannya sebagai pimpinan definitif Bank Jatim Cabang Jakarta.
Sementara itu, Bun Santoso diduga memperoleh Rp 268,65 miliar, Agus Dianto Mulia Rp 20,04 miliar, Fitri Kristiani alias Nisa Rp 4 miliar, dan Sischa Dwita Puspa Rp 3,7 miliar.(tim)










