JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dalam langkah berani untuk memperkuat sistem peradilan Indonesia, Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim di seluruh Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para penegak hukum dan mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil dan berintegritas.
Dalam pidatonya saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Kamis (12/6/2025), Presiden Prabowo menyatakan bahwa kenaikan gaji hakim akan mencapai hingga 280 persen, tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing hakim.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, mengumumkan bahwa gaji para hakim akan dinaikkan. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem hukum dan memberi kehidupan layak bagi para penegak keadilan,” ujar Prabowo.
Menunjukkan komitmen penuh terhadap reformasi hukum, Presiden Prabowo menyatakan dirinya siap merelokasi anggaran, bahkan dari sektor keamanan seperti TNI dan Polri, jika diperlukan. Ia menyebut bahwa membangun keadilan adalah fondasi utama negara yang kuat.
“Kalau perlu anggaran dari kementerian lain saya pangkas. Bahkan anggaran TNI dan Polri bisa saya kurangi, demi gaji hakim yang layak,” tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara yang adil hanya bisa dibangun dengan sistem hukum yang kuat. Ia menekankan bahwa jika keadilan tidak ditegakkan, maka ketidakstabilan dan konflik sosial berpotensi muncul.
“Negara yang tidak bisa memberikan rasa keadilan kepada rakyatnya, pasti tidak stabil. Karena itu, kesejahteraan hakim adalah investasi dalam stabilitas bangsa,” kata Prabowo.
Dalam momen bersejarah ini, MA juga resmi mengukuhkan sebanyak 1.451 calon hakim baru dari berbagai lingkungan peradilan. Peradilan Umum sebanyak 921 orang, Peradilan Agama 362 orang, Peradilan Tata Usaha Negara 143 orang dan Peradilan Militer 25 orang.
Dengan tambahan ini, jumlah total hakim aktif di Indonesia kini mencapai 8.711 orang, meningkat dari sebelumnya 7.260. Namun demikian, Ketua MA Sunarto menyebut angka ini masih belum ideal mengingat beban perkara yang ditangani MA mencapai 3 juta lebih sepanjang tahun 2024.
Kebijakan kenaikan gaji hakim di Indonesia merupakan sinyal kuat bahwa Presiden Prabowo Subianto serius membenahi sistem hukum nasional. Langkah ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme, mengurangi potensi penyimpangan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(PR/04)