KPK Ungkap 757 Rekening Ganda dalam Skandal Dana Hibah Jatim

Dana Hibah
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur, dengan ditemukan 757 rekening dengan identitas yang sama, mencakup nama, tanda tangan, dan NIK.

Temuan ini terungkap dari hasil evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dana hibah di Jatim, yang menurut KPK, masih menyimpan banyak kelemahan mendasar dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.

“Kami menemukan adanya 757 rekening yang memiliki kesamaan identitas, dan ini menjadi indikator kuat adanya dugaan manipulasi data penerima hibah,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Senin (21/7/2025).

KPK kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2021 hingga 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA  Setelah Nurhadi, Penggiat Anti Korupsi Ini Yakin KPK Bisa Tangkap Harun Masiku

Evaluasi KPK menyebut bahwa proses penyaluran hibah selama ini belum dijalankan secara profesional. Banyak pokmas fiktif lolos verifikasi karena lemahnya sistem seleksi dan pengawasan.

KPK juga menyoroti pola pembagian jatah hibah yang dikendalikan oleh oknum pimpinan DPRD setempat. Bahkan, terdapat laporan mengenai pemotongan dana hibah hingga 30%, yang dibagi menjadi 20% sebagai ijon untuk anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi oknum koordinator lapangan.

Kondisi ini diperparah dengan praktik pengondisian proyek oleh pihak eksternal yang menyebabkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan proposal hibah yang diajukan.

Lemahnya kontrol juga terlihat dari belum dikembalikannya dana sebesar Rp1,3 miliar yang berasal dari 133 lembaga penerima hibah. KPK menilai sistem pengawasan dan evaluasi yang ada belum berjalan efektif.

BACA JUGA  KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Kasusnya

Selain itu, Bank Jatim sebagai pengelola RKUD juga disebut belum menerapkan prosedur pencairan hibah yang ketat, sehingga dana hibah dicairkan seperti transaksi biasa, tanpa prosedur keamanan dan verifikasi berlapis.

Periode anggaran 2023–2025 mencatat alokasi dana hibah Jatim mencapai Rp12,47 triliun, menjadikan perbaikan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak. KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penajaman tujuan hibah agar sesuai program prioritas daerah, seleksi ketat dan berbasis indikator dalam penetapan penerima, digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik dan integrasi data antar instansi dari tingkat daerah hingga pusat.

Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. Salah satu nama yang mencuat adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang kini dalam proses hukum.(PR/04)