RUU KUHAP Disorot, Komisi III DPR RI dan Advokat Satu Suara Perkuat Pembelaan Hukum

RUU KUHAP Disorot, Komisi III dan Advokat Satu Suara Perkuat Pembelaan Hukum
Mewakili Koalisi Organisasi Advokat Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang, menyerahkan surat pernyataan sikap dan usulan terkait RUU KUHAP kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR Senayan Jakarta, Senin (21/7/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komitmen memperkuat peran advokat sebagai garda terdepan penegakan keadilan mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI bersama sejumlah organisasi advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus membuka ruang yang lebih luas bagi advokat untuk menjalankan fungsinya secara optimal. Menurutnya, advokat tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang dibatasi perannya dalam proses hukum.

“Advokat adalah ujung tombak dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat. Mereka berjuang dari bawah, mendampingi masyarakat yang tidak mampu tanpa perlindungan hukum yang memadai dari negara. KUHAP baru ini adalah momentum untuk memperbaiki itu,” ujar Habiburokhman dalam pernyataannya.

BACA JUGA  PP IKAHI Desak DPR dan Pemerintah Sahkan UU Contempt of Court

Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa penguatan profesi advokat tidak akan mengurangi kewenangan aparat penegak hukum lainnya. Sebaliknya, hal ini justru akan melengkapi sistem peradilan pidana yang lebih berimbang dan berkeadilan.

“Kami tidak ingin melemahkan institusi lain. Justru, kami ingin memastikan bahwa setiap aktor dalam sistem peradilan pidana, termasuk advokat, dapat bekerja maksimal sesuai fungsinya. Keseimbangan inilah yang menjadi prinsip utama dalam KUHAP baru,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, dukungan terhadap penyelesaian RUU KUHAP juga datang dari Koalisi Organisasi Advokat Pendukung Pengesahan RUU KUHAP. Mereka menilai pembaruan hukum acara pidana mendesak dilakukan, seiring diberlakukannya KUHP baru mulai Januari 2026.

“Kami mendukung penuh penyelesaian RUU KUHAP dalam tahun 2025. KUHAP yang baru harus merefleksikan prinsip negara hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta mendorong proses peradilan yang lebih adil dan transparan,” ujar Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, saat membacakan pernyataan sikap koalisi.

BACA JUGA  Menkes: Pelayanan Kesehatan Harus Kerja Sama

RDPU ini dihadiri oleh berbagai organisasi advokat dari lintas asosiasi, antara lain Peradi, AAI, IKADIN, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, APSI, KAI, ADVOKAI, PPKHI, hingga FERARI. Keikutsertaan mereka mencerminkan kesepahaman kolektif profesi advokat.

Tampak hadir Trimedya Panjaitan, Maqdir Ismail, Hotman Paris Hutapea, Palmer Situmorang, Rivai Zakaria, Carrel Ticualu, Teguh Samudera, Kores Tambunan dan Advokat senior lainnya hadir dalam forum tersebut.

Kehadiran mereka menandai keseriusan komunitas advokat dalam mendukung KUHAP baru yang lebih menjamin keadilan dan kesetaraan hukum.(01)