Eks Kantor Kejari Jakbar Alih Fungsi Jadi Gudang Barang Bukti

Kejari Jakbar
Eks Kantor Kejari Jakbar Alih Fungsi Jadi Gudang Barang Bukti (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gedung lama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) yang terletak di Jalan Letjen S. Parman, kawasan Slipi, kini tak lagi digunakan sebagai kantor pelayanan hukum. Bangunan tersebut resmi difungsikan ulang sebagai tempat penyimpanan barang bukti, benda sitaan, serta barang rampasan milik negara. Operasional dan pengelolaannya kini berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sementara itu, aktivitas pelayanan hukum Kejari Jakarta Barat telah dipindahkan ke lokasi baru di Jalan Kembangan Raya No. 1, tepat di kawasan administratif Jakarta Barat. Kepindahan ini tidak lepas dari dinamika hukum dan sengketa kepemilikan lahan antara pihak Kejaksaan dan Yayasan Sawerigading Jakarta.

Sengketa perdata antara Kejari Jakarta Barat dan Yayasan Sawerigading menjadi pemicu utama relokasi kantor. Awalnya, pada tahun 2003, Kejaksaan dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan oleh yayasan tersebut.

BACA JUGA  3 Pintu Air di Jakarta Berstatus Waspada

Namun dua tahun kemudian, Mahkamah Agung dalam putusan No. 3637/K/Pdt/2001 tanggal 17 Mei 2005 justru memutuskan Kejari Jakarta Barat sebagai pihak yang menang. Bahkan permohonan peninjauan kembali dari Yayasan Sawerigading telah ditolak MA.

Sayangnya, informasi tentang kemenangan tersebut baru diterima Kejari Jakbar empat tahun setelah putusan dibacakan, akibat keterlambatan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Padahal, pemerintah telah mengucurkan dana Rp9 miliar kepada Yayasan Sawerigading pada tahun 2007, sebagaimana diinstruksikan oleh Jaksa Agung melalui surat resmi kepada Menteri Keuangan.

Meninggalkan persoalan sengketa, gedung eks Kejari Jakbar kini menjelma menjadi fasilitas penyimpanan barang bukti dan hasil rampasan negara, yang dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 sebesar Rp14,288 miliar.

BACA JUGA  Pjs Bupati Sidoarjo Kenang Jasa Para Pahlawan ke Wartawan

Proyek pembangunan gudang rampasan negara ini sebenarnya sudah rampung sejak 12 Agustus 2022. Namun keberadaannya menimbulkan sorotan, karena kondisi fisik bangunan yang terlihat kotor, kusam, dan tampak tidak terawat, tidak mencerminkan nilai investasi belasan miliar rupiah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efisiensi penggunaan anggaran negara, serta transparansi proyek-proyek infrastruktur penegakan hukum. Padahal, fasilitas semacam ini seharusnya menjadi bagian penting dalam penataan aset sitaan, efisiensi proses hukum, dan akuntabilitas barang rampasan milik negara.

Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, publik berharap keberadaan gedung penyimpanan barang bukti ini bisa meningkatkan efektivitas Kejaksaan dalam mengelola aset hasil tindak pidana. Namun bila penampakan fisik gedung justru mengindikasikan minimnya pemeliharaan, maka pengawasan internal dan audit publik harus diperkuat.

BACA JUGA  Ini Kronologi Master Limbad Ditahan Imigrasi Arab Saudi

Pengalihan fungsi eks gedung Kejari Jakarta Barat semestinya dapat menjadi contoh pemanfaatan aset negara yang optimal. Tetapi, tanpa dukungan dari sisi perawatan dan tata kelola, manfaat dari pembangunan tersebut bisa saja tidak maksimal.(PR/04)