JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap pada Jumat (16/1/2026). Kebijakan ini diambil seiring dengan penetapan hari libur nasional dalam rangka peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Peniadaan ganjil genap tersebut dipastikan berlaku di seluruh ruas jalan yang selama ini masuk dalam cakupan kebijakan pengendalian lalu lintas di Ibu Kota. Dengan demikian, kendaraan bermotor plat nomor apapun, dapat melintas tanpa pembatasan selama satu hari penuh.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah terkait pembatasan lalu lintas.
“Iya, libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin Liputo melalui pesan singkat, Kamis (15/1/2026).
Dishub DKI Jakarta juga telah menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta. Dalam unggahan tersebut, Dishub menegaskan bahwa peniadaan gage berlaku khusus pada tanggal 16 Januari 2026.
“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Mikraj 2026, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026,” tulis Dishub dalam keterangan unggahannya.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Meski sistem ini ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mengatur perjalanan dengan bijak. Potensi peningkatan volume kendaraan dinilai cukup besar, terutama di kawasan pusat kota, pusat perbelanjaan, dan lokasi wisata yang diperkirakan ramai dikunjungi selama libur nasional.
Dishub juga mengingatkan agar pengendara tetap mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta arahan petugas di lapangan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti parkir sembarangan, melawan arus, dan penggunaan jalur khusus, tetap dilakukan sebagaimana mestinya.
Selain itu, masyarakat diimbau memanfaatkan transportasi umum yang tetap beroperasi normal selama hari libur. Pemprov DKI Jakarta menilai penggunaan angkutan umum massal tetap menjadi pilihan efektif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, sekalipun pembatasan ganjil genap ditiadakan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan hari besar keagamaan dengan lebih nyaman, sekaligus tetap menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Jakarta.(01)









