ABPEDNAS dan Jamintel Kejagung Perkuat Pengawasan Dana Desa

Avatar photo
ABPEDNAS dan Jamintel Kejagung Perkuat Pengawasan Dana Desa
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani (kiri), bersama Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama (kanan), menandatangani Perjanjian Kerja Sama strategis pada 29 Juli 2025 di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat. (Foto: Dok. DPP ABPEDNAS)

SUBANG, SUDUTPANDANG.ID – Untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung). Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (29/7/2025).

Keterangan pers DPP ABPEDNAS, Rabu (30/7/2025) menyebutkan, perjanjian ini bertujuan meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyalur aspirasi masyarakat, serta kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan desa. Selain itu, kerja sama ini juga memperkuat peran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi rakyat di pedesaan.

Pada acara penandatanganan, Reda Manthovani, selaku Jamintel Kejagung mengemukakan, kerja sama dimaksud menjadi bagian dari strategi preventif penegakan hukum melalui pemberdayaan elemen-elemen desa.

“Kami melihat ABPEDNAS sebagai mitra strategis yang memiliki struktur hingga ke tingkat desa, dan peran BPD sangat vital dalam mengawasi pembangunan dan pengelolaan ekonomi desa, termasuk Dana Desa dan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk ekonomi kolektif masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  Pihak Denada Buka Suara Soal Klaim Anak Kandung Asal Banyuwangi

Sementara itu, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Indra Utama, menyampaikan, kerja sama ini merupakan tonggak penting dalam penguatan tata kelola desa.

“ABPEDNAS siap menjadi mitra aktif Kejaksaan dalam mengawasi Dana Desa serta mendampingi Kopdes Merah Putih agar tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi ekonomi rakyat desa, sesuai arahan Presiden Prabowo,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh anggota BPD di bawah koordinasi ABPEDNAS akan terlibat dalam program pelatihan, asistensi hukum, dan literasi ekonomi desa, bekerja sama dengan Kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dukungan Pemerintah

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang turut hadir dalam acara penandatanganan menyatakan bahwa Dana Desa adalah aset negara yang harus dijaga secara kolektif dari potensi kebocoran.

“Kita harus jaga betul uang desa ini. Jangan sampai bocor. BPD harus menjadi pagar etika dan moral desa, dan Koperasi Merah Putih adalah harapan besar untuk memutar roda ekonomi desa dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” ujar Gubernur yang akrab disapa KDM itu.

BACA JUGA  Pemprov DKI Sebut Lahan KSB Dalam Kajian Untuk Pengalihan Aset

Senada dengan itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menekankan arti pentingnya pengawasan yang melibatkan seluruh unsur desa.

“Dana Desa dan koperasi harus menjadi alat kedaulatan ekonomi rakyat desa. Pemerintah pusat sangat mendukung kolaborasi ABPEDNAS dan Jamintel dan BPD adalah ujung tombak pengawasan. Integritas dan efektivitas pembangunan desa sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat desa itu sendiri,” katanya.

Keterangan pers ABPEDNAS juga menyebutkan, melalui kerja sama itu akan melakukan kegiatan bersama, antara lain sosialisasi hukum di tingkat desa, deteksi dini potensi penyimpangan anggaran desa, edukasi koperasi dan literasi ekonomi desa, serta penguatan sistem pelaporan dan pengawasan partisipatif berbasis masyarakat.

Perjanjian kerja sama kedua pihak merupakan tindak lanjut konkret dari Apel Akbar Jaga Desa yang digelar pada 3 Juli 2025 di Gedung Nusantara IV MPR RI dalam rangkaian Silaturahmi Nasional (Silatnas) dan Rakernas ABPEDNAS yang dihadiri lebih dari 1.000 anggota BPD dari seluruh Indonesia.

Dalam agenda lanjutan disebutkan akan dilaksanakannya kerja sama teknis antara Kajari dan Ketua DPC ABPEDNAS se-Indonesia, disertai pelaksanaan Rapat Koordinasi Triwulanan yang secara rutin mengevaluasi pelaksanaan pengawasan Dana Desa berbasis sistem pelaporan Jaga Desa.

BACA JUGA  Imigrasi Priok Tindak WNA Asal Suriah Yang Ganggu Ketertiban Umum

Selain Perjanjian Kerja Sama utama antara DPP ABPEDNAS dan Jamintel Kejagung, turut dilaksanakan beberapa penandatanganan kerja sama lainnya. Di antaranya, nota kesepahaman (MoU) antara para Kajari dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat dengan DPC ABPEDNAS se-Jawa Barat, serta MoU antara Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan Jamintel Kejagung.

Melalui kolaborasi ini diharapkan terwujud desa yang mandiri, bebas dari korupsi, serta memiliki koperasi yang kuat dan berdaya guna tinggi bagi masyarakat,” kata Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama.(01)