Tipikor Jakpus Hormati Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo

Tipikor
Juru Bicara Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra, SH, MH, (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegaskan sikapnya untuk menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada dua terpidana kasus korupsi, yakni Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Limbong).

Juru Bicara Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra, SH, MH, menjelaskan bahwa langkah Presiden tersebut sah secara hukum karena merupakan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dengan melibatkan pertimbangan DPR RI.

“Kami menghormati keputusan Presiden karena ini merupakan hak konstitusional yang dijalankan sesuai prosedur hukum dan mekanisme negara,” kata Andi, Jumat (1/8/2025).

Menurut Andi, mekanisme amnesti dan abolisi telah melewati prosedur resmi mulai dari pertimbangan politik DPR hingga administrasi hukum negara. Sebagai lembaga yudikatif, Pengadilan Tipikor akan patuh pada konsekuensi hukum yang timbul dari keputusan Presiden.

BACA JUGA  Pernyataan Sikap IKAHI soal Kekerasan di Lembaga Peradilan

“Kami percaya pada sistem checks and balances. Semua lembaga negara bekerja di koridor konstitusi,” tambahnya.

Andi juga mengimbau agar publik melihat keputusan ini sebagai bagian dari proses demokrasi dan rekonsiliasi nasional, bukan sekadar keputusan politik.

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi dana kampanye. Sementara itu, Tom Limbong dijatuhi hukuman 4,5 tahun karena dugaan keterlibatan dalam proyek ekspor-impor strategis yang merugikan keuangan negara.

Dengan adanya amnesti dan abolisi ini, keduanya akan bebas dalam waktu dekat setelah proses administrasi selesai.

Keputusan Presiden Prabowo menuai pro kontra di masyarakat, akademisi, dan kalangan politisi. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil dalam kerangka hukum yang berlaku dan dengan pertimbangan strategis nasional, termasuk upaya membangun stabilitas politik dan keadilan sosial.

BACA JUGA  Tokoh Agama dan Masyarakat Serukan Damai Kota Bekasi

“Kami berharap seluruh pihak menghormati keputusan ini sebagai bagian dari perjalanan demokrasi Indonesia,” tutup Andi.(PR/04)