Tewas Usai Tenggak Miras, Polisi Ungkap Fakta Kematian Pemandu Lagu di Kediri

Avatar photo
Tewas Usai Tenggak Miras, Polisi Ungkap Fakta Kematian Pemandu Lagu di Kediri
ilustrasi

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Seorang perempuan pemandu lagu di Kota Kediri meninggal dunia pada Minggu (3/8/2025) pagi, diduga akibat keracunan minuman keras (miras) oplosan. Korban sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif setelah mengikuti pesta miras bersama dua rekannya di sebuah kafe hiburan pada Jumat (1/8/2025) malam. Peristiwa tragis ini menambah deretan korban jiwa akibat konsumsi miras ilegal yang belum diketahui asal usul dan kandungannya.

Dua korban lainnya juga mengalami kondisi serius. Salah satu korban saat ini masih dirawat intensif di ruang ICU RS Muhammadiyah Kota Kediri, sementara satu korban lainnya mulai sadar dan kondisinya perlahan membaik.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Terima Bantuan CSR dari Bank Sumut

“Satu korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu malam. Dua lainnya dibawa ke rumah sakit pada pagi hari dan segera mendapat penanganan medis,” ujar AKP Cipto dalam keterangannya.

Tim Inafis Polres Kediri Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi hiburan malam tempat korban mengonsumsi miras. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk rekaman CCTV dan sisa botol minuman yang diduga menjadi penyebab keracunan.

“Dari lokasi kejadian kami mengamankan beberapa barang bukti seperti sisa minuman keras, gelas, dan rekaman CCTV. Saat ini semua barang tersebut sedang dalam proses uji laboratorium,” jelasnya.

Tewas Usai Tenggak Miras, Polisi Ungkap Fakta Kematian Pemandu Lagu di Kediri
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus kematian pemandu lagu akibat dugaan keracunan miras oplosan.(Foto: istimewa)

Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan bahwa korban mengalami gejala keracunan berat, termasuk mual, pusing hebat, dan kehilangan kesadaran sebelum akhirnya meninggal dunia. Tim dokter menduga kuat bahwa korban mengonsumsi minuman beralkohol yang mengandung zat berbahaya atau tidak layak edar.

BACA JUGA  Bupati Asahan Hadiri Undangan Sidang Istimewa Pengadilan Tinggi Medan

“Diagnosis awal menunjukkan adanya indikasi keracunan miras oplosan. Namun kami masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan kandungan zat berbahaya yang menyebabkan kematian,” tambahnya.

Polisi saat ini tengah melacak asal-usul minuman keras yang dikonsumsi para korban, termasuk apakah dipasok dari luar daerah atau diracik secara ilegal di tempat hiburan tersebut. Penyidik juga akan memeriksa pihak pengelola tempat hiburan untuk dimintai keterangan.

“Penyelidikan masih terus kami dalami. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Cipto.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal yang tidak terjamin keamanannya, serta mengajak para pelaku usaha hiburan untuk lebih bertanggung jawab dalam mengawasi konsumsi alkohol di tempat mereka.(CN/01)