BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Bangunan bertingkat empat yang berdiri di atas lahan di Jalan Pura Manik Paang, Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, menjadi sorotan warganet alias netizen. Bangunan yang diketahui bernama ‘The Coco Lifestyle Resort’ tersebut diduga melanggar peruntukan lahan hortikultura.
Berdasarkan penelusuran peta dan informasi yang beredar di media sosial, bangunan tersebut dibangun oleh perusahaan pengembang Coco Development Group. Foto-foto yang diunggah di media sosial menunjukkan bangunan bertingkat empat yang berada di kawasan yang diduga termasuk zona lahan hortikultura.
Merujuk pada ketentuan tata ruang, lahan hortikultura umumnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan hotel atau apartemen lebih dari dua lantai. Selain itu, pembangunan di atas lahan tersebut dibatasi hanya 20 persen dari luas keseluruhan lahan yang dimiliki.
Isu ini ramai dibicarakan di media sosial, khususnya melalui akun instagram @moscowcabangbali, yang memuat unggahan kritik dari berbagai warganet. Salah satunya berasal dari akun resmi Senator DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, yang turut menanggapi keberadaan bangunan tersebut.
“Coco Lifestyle Resort @moscowcabangbali_ suksma sudah support UMKM,” tulis Ni Luh Djelantik dalam komentarnya, disertai emotikon tertawa dilansir sudutpandang.id, Rabu (6/8).
Beragam tanggapan lainnya pun bermunculan. Seorang warganet menulis, “Gedung pertanian?” Disusul komentar lain yang menyatakan, “Pasti jawabannya: Saya tidak tahu. Saya tidak diberitahu. Tapi dulu ada yang kasih Harley.”
Sejumlah netizen juga menyebut dan menandai akun milik anggota DPRD Kabupaten Badung, I Bima Yudhistira Mahardika (Bima Nata). “Hello DPR @bimanata9 diawasi dong, masak begini-begini dikasih izin. Kasih keras dong peraturannya, juga bukan ototnya doang,” tulis akun lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait status lahan maupun perizinan bangunan The Coco Lifestyle Resort. Pemerintah Kabupaten Badung maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan mengenai dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas telah membongkar 48 bangunan yang berdiri di atas lahan yang dianggap tidak sesuai peruntukannya di kawasan Pantai Bingin. Warganet kini menantikan apakah tindakan serupa akan diterapkan terhadap bangunan ini.(tim)