KPK Pastikan Paspor Harun Masiku Tak Berlaku Lagi

Paspor Harun Masiku
Harun Masiku (Dok.Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa paspor milik tersangka Harun Masiku telah dicabut oleh pemerintah. Tindakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak Harun, yang hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pencabutan paspor (Harun Masiku) itu tentunya bertujuan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri, apabila saat ini berada di dalam negeri. Namun, jika lokasinya di luar negeri, proses pencarian masih terus dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/8).

Kendati demikian, Budi menyebutkan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut mengenai waktu pasti pencabutan paspor Harun Masiku, apakah dilakukan bersamaan dengan penetapan status DPO atau setelahnya.

BACA JUGA  Terkonfirmasi Covid-19, Begini Penjelasan Novel Baswedan

“Nanti akan kami periksa lebih rinci. Hal itu penting karena pencabutan paspor berkaitan langsung dengan strategi pencarian DPO agar lebih efektif,” tambahnya.

Menurut Budi, pencarian terhadap Harun Masiku masih terus berlangsung. KPK juga menggandeng berbagai lembaga penegak hukum lain yang memiliki kewenangan dan perangkat pendukung untuk pelacakan keberadaan DPO tersebut.

Diketahui, Harun Masiku menjadi buron sejak 17 Januari 2020, setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain Harun, kasus ini juga menjerat tiga nama lain, yakni Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dari Bawaslu RI.(01)