Harapan Bupati Pasuruan, Saat Lantik 129 Pejabat Fungsional di 16 OPD lingkungan Pemerintah Kabupaten

Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo melantik dan mengambil sumpah/janji terhadap 129 Pejabat Fungsional di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo saat melantik dan mengambil sumpah/janji terhadap 129 Pejabat Fungsional di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Foto Istimewa)

PASURUAN – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Bertempat di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan. Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo melantik dan mengambil sumpah/janji terhadap 129 Pejabat Fungsional di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Senin (11/8/2025)

Dalam sambutan singkatnya, Kepala Daerah menitipkan beberapa pesan pentingnya kepada Pejabat terlantik. Baik dalam hal peningkatan profesionalisme dalam bekerja, berkontribusi secara maksimal di unit kerja masing-masing maupun menetapkan target kinerja. Muaranya bukan hanya demi perkembangan karier saja. Tetapi untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasuruan.

“Saya berpesan kepada seluruh Pejabat Fungsional yang baru dilantik, kuasailah bidang tugas pokok dan fungsi secara menyeluruh, pelajari hal baru. Tingkatkan kinerja dan prestasi kerja. Jadilah pegawai yang dapat menjadi panutan, beretos kerja tinggi dan memiliki sifat melayani masyarakat. Hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas,” pinta Mas Rusdi.

Tak lupa, Ia juga mengingatkan kepada seluruh Pejabat hingga staf di bawahnya agar saling bersinergi ibarat sebuah rumah. Dimana harus saling melengkapi satu sama lain agar dapat berdiri tegak dan menjadi hunian yang aman dan nyaman.

BACA JUGA  Gara-Gara Materi Rapat, Menkes Dicecar Komisi IX Sampai Rapat Ditunda

“Kita adalah keluarga besar. Ibarat rumah harus saling melengkapi. Siapa yang menjadi atap, batu bata, pondasi, pintu depan, dan siapa yang jadi pemeriksa ketika rumah ada trouble, kebocoran atau masalah,” katanya.

Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan juga tak lupa mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh Pejabat Fungsional terlantik. Sembari menyampaikan motivasi dan semangatnya sebagai abdi negara yang siap memaksimalkan tugas dan tanggungjawabnya dalam melayani masyarakat.

“Selamat bekerja, semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kelancaran melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara profesional. Baik dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan negara maupun dalam melayani masyarakat maupun mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang maju, sejahtera dan berkeadilan,” imbuhnya.

Dalam agenda yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Shobih Asrori, Asisten dan Staf Ahli tersebut, Mas Bupati Rusdi berkesempatan menyerahkan Pakta Integritas. Ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah yang telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Struktural yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2025. Hal tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen bersama para Kepala Perangkat Daerah yang telah mendatangani Dokumen Pakta Integritas.

BACA JUGA  Korea Open 2025: Jonatan dan Alwi Bentrok di Semifinal

Di dalamnya berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri3 terkait komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Berikut, kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Juga menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

Selain itu, untuk mewujudkan Pemerintah dan masyarakat indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945 dan Pancasila.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menjelaskan ratusan pejabat fungsional yang dilantik telah mengikuti uji kompetensi sampai dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat.

BACA JUGA  3.862 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Subandi Tekankan Pelayanan Berempati dan Berakhlak.

“Harus mengikuti uji kompetensi dan wajib lulus, kemudian mendapatkan sertifikat, baru bisa diangkat dalam jabatan sesuai dengan kompetensinya masing-masing,” ungkapnya.

Ditambahkan Ninuk, selama mengikuti uji kompetensi, penyelenggaranya adalah Instansi Pembina Pusat atau di Kementerian yang mengampu jabatan fungsional.

Ia lantas mencontohkan pejabat fungsional dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, maka yang melaksanakan uji kompetensi adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Syukur alhamdulillah, kompetensinya bagus-bagus, dan semuanya lulus,” singkatnya. (ACZ)