JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi menegaskan perlunya pemerintah menghapus aturan pembayaran royalti atas pemutaran atau pembawaan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu perjuangan lainnya di stadion.
Menurutnya, regulasi ini justru memicu kegaduhan dan mengaburkan makna luhur lagu kebangsaan sebagai simbol persatuan bangsa.
Polemik royalti ini muncul setelah beredar pemberitaan mengenai kewajiban membayar royalti setiap kali lagu kebangsaan atau lagu perjuangan seperti Indonesia Raya dan Tanah Pusaka diputar dalam acara publik, termasuk pertandingan sepak bola.
“Lagu kebangsaan adalah perekat persatuan dan pembangkit rasa patriotisme. Di Stadion Gelora Bung Karno, puluhan ribu suporter menyanyikannya dengan haru. Ada yang merinding, bahkan menangis. Nilai-nilai ini tidak boleh dikomersialisasi,” ujar Yunus, Rabu (13/8/2025).
Yunus menjelaskan bahwa para pencipta lagu perjuangan mencurahkan karyanya dengan niat tulus demi menginspirasi rakyat Indonesia di tengah perjuangan kemerdekaan. Mereka tidak pernah membayangkan karyanya akan dikenakan biaya bagi yang ingin menyanyikannya.
“Indonesia Raya dan lagu perjuangan lainnya adalah milik seluruh rakyat. Penciptanya ingin lagu ini menjadi simbol persatuan, bukan sumber pendapatan,” tegasnya.
PSSI khawatir aturan royalti ini akan memengaruhi atmosfer pertandingan, terutama laga tim nasional, di mana menyanyikan lagu kebangsaan bersama suporter telah menjadi momen sakral.
“Bayangkan jika panitia atau suporter harus memikirkan soal bayar-membayar untuk menyanyikan lagu kebangsaan. Ini akan mengurangi makna yang selama ini kita jaga,” tambah Yunus.
PSSI mengajak pemerintah dan pihak terkait untuk meninjau ulang aturan ini. Menurut Yunus, semangat nasionalisme tidak boleh terhambat oleh regulasi yang justru menciptakan jarak antara rakyat dan simbol negara.
“Sepak bola adalah panggung terbesar ekspresi cinta tanah air. Setiap kali timnas bermain, lagu kebangsaan memicu energi luar biasa,” ucapnya.
Polemik royalti lagu kebangsaan menuai penolakan luas dari masyarakat dan tokoh publik. Di media sosial, seruan pembatalan aturan ini menjadi trending, dengan banyak yang menilai lagu kebangsaan seharusnya bebas dinyanyikan untuk menjaga rasa persatuan.
Pengamat budaya dan musik menegaskan bahwa lagu kebangsaan berada di ranah publik (public domain), sehingga pemanfaatannya dalam konteks nasionalisme tidak semestinya dibebani kepentingan komersial.(PR/04)