PASURUAN – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Rapat paripurna penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Jumat (15/8/25).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, dan nota pengantar disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori.
Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, menjelaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS 2026 disusun selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur.
Penyusunan juga mengacu pada basis tematik, holistik, integratif, dan spasial, dengan prinsip money follow program.
“Jadi bukan program follow money Artinya, hanya program yang jelas manfaatnya bagi masyarakat yang akan dialokasikan anggaran,” tegas Gus Shobih.
Arah pembangunan tahun 2026 diarahkan pada hilirisasi potensi unggulan daerah, penguatan usaha mikro, serta kemandirian pangan dan ekonomi inklusif.
Dalam forum legislatif itu, Wakil Bupati Pasuruan Gus Shobih ini menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS TA 2026 dan RKPD 2026 merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan ketetapan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 32 Tahun 2025 yang telah disinkronkan dengan RKP nasional serta RKPD provinsi Jawa Timur tahun 2026.
“Karena ini kewajiban,harus kita lalui. Tanpa ada paripurna, KUA-PPAS tidak akan sah,” jelasnya.
Lebih lanjut Gus Shobih dalam ringkasnya menyampaikan bahwa plafon anggaran sementara tahun 2026 adalah dari pendapatan daerah pada rencana KUA-PPAS TA 2026 direncanakan sebesar Rp 3.499.607.689.203. TerdirI dari pendapat asli daerah yang direncanakan sebesar Rp 1.129.742.018.733 dan pendapatan transfer sebesar Rp 2.369.865.670.500.
Berdasarkan kerangka awal kemampuan keuangan daerah yaitu kemampuan pendapatan dan pembiayaan maka jumlah pendanaan sementara yang direncanakan untuk dibelanjakan pada anggaran tahun 2026 sebesar Rp 3.948.837.091.813. Maka pada rencana KUA-PPAS TA 2026 defisit direncanakan sebesar Rp 449.220.402.610.
“Dalam proses pembahasan berikutnya kami berharap semua pihak dapat bekerja sama sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal dan memperoleh hasil yang terbaik demi terwujudnya kemaslahatan demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan di Kabupaten Pasuruan,” pungkas Gus Shobih.
Sementara itu, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa rencana KUA-PPAS TA 2026 selanjutnya akan dibahas dalam pembicaraan antara komisi dan mitra kerja komisi yang hasilnya kemudian akan dibahas DPRD sesuai jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah.(ACZ)