JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa integritas hakim tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan yang layak. Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya aparatur peradilan harus dibarengi dengan jaminan kesejahteraan agar tidak mudah terjerumus pada praktik korupsi.
“Kompetensi, integritas, dan komitmen terhadap nilai keadilan tidak akan berjalan optimal tanpa adanya kesejahteraan yang memadai,” ujar Sunarto dalam tayangan resmi YouTube Mahkamah Agung, Selasa (19/8/2025).
Sunarto menjelaskan, aparat penegak hukum yang mendapatkan penghasilan layak akan lebih kuat menghadapi godaan suap maupun kompromi yang dapat merusak sistem peradilan.
“Aparatur yang sejahtera akan lebih tahan dari godaan suap atau kompromi,” jelasnya. Ia menambahkan, kesejahteraan yang memadai dapat menekan risiko terjadinya korupsi di lingkungan yudikatif.
Menurut Sunarto, langkah peningkatan kesejahteraan juga penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Kesejahteraan hakim dan aparat pengadilan menjadi fondasi penting agar masyarakat percaya bahwa integritas peradilan tetap terjaga,” tegasnya.
Pernyataan Sunarto tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengumumkan kenaikan gaji hakim dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan gaji hakim dilakukan secara bertahap dan bervariasi, sesuai dengan golongan masing-masing.
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, mengumumkan bahwa gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan mereka, dengan tingkat kenaikan berbeda sesuai golongan,” ungkapnya.
Pengumuman tersebut disambut antusias para calon hakim yang hadir. Suasana haru dan tepuk tangan meriah mewarnai acara tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan.
Kenaikan gaji hakim dinilai sebagai salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong reformasi peradilan. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan para hakim dapat lebih fokus menegakkan hukum dan menjaga marwah keadilan tanpa intervensi maupun tekanan eksternal.(PR/04)