JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Selain menghadiri ASEAN Law Summit yang diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 19-22 Agustus 2025, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat dukungan terhadap Protokol Jakarta sebuah inisiatif Indonesia yang akan diusulkan dalam agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada akhir tahun 2025.
Siaran pers Kemenkum yang diterima di Jakarta, Minggu (24/8/2025) menyebutkan bahwa Protokol Jakarta merupakan gagasan strategis untuk mendorong keadilan manfaat (benefit fairness) dari platform digital global terhadap pencipta karya intelektual, khususnya di bidang musik dan penerbitan (publishing).
“WIPO adalah organisasi internasional yang menangani kekayaan intelektual dengan keanggotaan sekitar 194 negara. Jika seluruh negara anggota bersatu dan mencapai kesepakatan, kita dapat menekan platform global agar memberikan keadilan manfaat terhadap hak cipta, baik dalam bidang musik maupun penerbitan,” ujar Menkum Supratman.
Dalam pertemuan bilateral dengan Minister of Domestic Trade and Cost of Living Malaysia, Datuk Armizan bin Mohd. Ali, Menteri Supratman menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pemungutan royalti global yang adil dan seragam.
“Saat ini, platform digital global memberikan remunerasi yang berbeda-beda di setiap negara dalam hal royalti. Kita memerlukan sistem pemungutan yang berlaku secara internasional agar pencipta mendapatkan hak yang setara,” tambahnya.
Menteri Armizan menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap langkah Indonesia yang akan dibawa ke Forum WIPO di Jenewa.
“Malaysia memiliki visi yang sejalan dalam memperjuangkan hak kekayaan intelektual dan sistem collecting seperti yang diterapkan di Indonesia,” tegas Datuk Armizan.
Sebelum pertemuan dengan Menteri Armizan, Menteri Supratman juga melakukan pertemuan informal dengan Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib. Di Brunei, urusan kekayaan intelektual berada langsung di bawah wewenang Kejaksaan Agung.
Sama seperti Malaysia, Brunei Darussalam juga menyatakan dukungannya terhadap gagasan Protokol Jakarta yang akan diajukan Indonesia dalam forum internasional tersebut.(PR/01)