MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Momentum Hari Ulang Tahun Kejaksaan ke-80 menjadi istimewa bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Terpidana kasus pembalakan liar sekaligus korupsi, Adelin Lis akhirnya melunasi uang pengganti kerugian negara senilai Rp105,8 miliar dan US$2,9 juta pada Selasa, (2/9/2025).
Pengembalian uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 yang menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp119 miliar dan US$2,9 juta.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa jaksa telah mengeksekusi putusan tersebut sesuai kewenangan dalam Pasal 270 KUHAP dan UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.
“Terpidana Adelin Lis sudah menjalani pidana pokok dan pidana subsider sejak 7 April 2025. Total pidana subsider yang dijalani mencapai 149 hari, dengan nilai setara Rp13,9 miliar. Sisa kewajiban sebesar Rp105,8 miliar dan US$2,9 juta akhirnya dibayarkan melalui pihak keluarga,” jelas Husairi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Pembayaran dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan, kemudian disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kejaksaan RI.
Menurut Husairi, pelunasan uang pengganti oleh Adelin Lis menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan perkara sekaligus memulihkan kerugian negara.
“Dengan pelunasan ini, Kejaksaan berhasil memastikan kerugian negara dikembalikan sepenuhnya. Hal ini sejalan dengan misi penegakan hukum dan akuntabilitas keuangan negara,” tambahnya.
Di bawah kepemimpinan Dr. Harli Siregar, Kejati Sumut menilai penyelesaian kasus besar ini sebagai salah satu capaian bersejarah. Bukan hanya sekadar pemenuhan putusan hukum, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan institusi dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.(PR/04)