Kanwil Kemenkum Bali dan Pemkab Badung Sepakati Pembaruan Nota Kerja Sama

Kanwil Kemenkum Bali dan Pemkab Badung Sepakati Pembaruan Nota Kerja Sama
Kanwil Kemenkum Bali bersama Pemkab Badung menggelar rapat pembahasan draf rencana kerja sebagai bagian dari upaya pembaruan nota kesepakatan kerja sama.(Foto:Kemenkum Bali)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menggelar rapat pembahasan draf rencana kerja sebagai bagian dari upaya pembaruan nota kesepakatan kerja sama. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung, dihadiri jajaran pejabat kedua belah pihak serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Siaran pers Kemenkum Bali, Kamis (4/9) menyabutkan, rapat dipimpin Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Ayu Yutri Indahgustari. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Kanwil Kemenkum Bali dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya di bidang pembentukan produk hukum daerah.

“Nota kesepakatan yang ada sebelumnya perlu diperbarui, terutama karena adanya perubahan nomenklatur dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum. Oleh karena itu, rapat kali ini difokuskan pada pembahasan rencana kerja yang menjadi lampiran dari nota kesepakatan baru,” ujar Ida Ayu Yutri.

BACA JUGA  Babinsa Koramil Prigen Tunjukkan Dedikasi Jaga Kebersihan Lingkungan

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Bali, I.B. Made Danu Krisnawan, menjelaskan adanya perubahan nomenklatur di tingkat kementerian. Berdasarkan restrukturisasi kabinet, kementerian yang sebelumnya bernama Kemenkumham kini dipecah menjadi tiga, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Dengan adanya perubahan ini, seluruh perjanjian kerja sama, baik berupa nota kesepahaman maupun nota kesepakatan, perlu disesuaikan. Hal ini penting agar ruang lingkup kerja sama tidak tumpang tindih dan masing-masing kementerian dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara jelas,” terang Danu.

Ia menambahkan, Kemenkum telah menjalin berbagai kerja sama di bidang kekayaan intelektual (KI), antara lain pelayanan publik berbasis PTSP, pengembangan sentra KI, dan sejumlah program lainnya. Ke depan, diharapkan terbentuk satu perjanjian kerja sama yang mencakup seluruh layanan di bawah Kemenkum sehingga lebih terintegrasi dan efektif.

Rapat kemudian membahas tujuh subkegiatan utama yang akan dimasukkan dalam lampiran rencana kerja nota kesepakatan. Subkegiatan tersebut meliputi fasilitasi penyusunan produk hukum, fasilitasi dokumen kerja sama pemerintah daerah, serta pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum. Selain itu, juga mencakup penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah, perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual, serta pelayanan administrasi hukum umum

BACA JUGA  Abolisi Presiden Prabowo Untuk Tom Lembong Disetujui DPR, Semua Proses Hukum Dihentikan

Dalam pembahasan ini, berbagai masukan disampaikan oleh Tim Kanwil Kemenkum Bali, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), serta OPD Kabupaten Badung. Diskusi berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan rencana kerja yang disepakati bersama.

Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Kanwil Kemenkum Bali dan Pemkab Badung akan melakukan pembaruan nota kesepakatan dengan lampiran rencana kerja yang telah dirumuskan bersama. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas layanan hukum yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Pemkab Badung.

“Kesepakatan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum Bali. Kami optimistis, melalui rencana kerja yang telah disusun, pelayanan hukum di Kabupaten Badung dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Pabung 0819/Pasuruan Hadiri Pisah Sambut Kalapas IIB Pasuruan

Dengan adanya pembaruan nota kesepakatan ini, diharapkan terwujud transformasi pelayanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan mampu menjawab tantangan kebutuhan hukum masyarakat di era modern.(One/01)