PN Kediri Jatuhkan Vonis Seumur Hidup terhadap Pelaku Kasus ‘Koper Merah’

PN Kediri Jatuhkan Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku 'Koper Merah'
Majelis Hakim pimpinan Khairul saat membacakan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (9/9/2025).(Foto: Chandra Nurcahyo)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Rohmat Tri Hartanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang dikenal publik sebagai kasus “koper merah”. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Khairul pada Selasa (9/9/2025).

Vonis hakim PN Kediri tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara seumur hidup,” ujar Khairul dalam pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pembunuhan terhadap korban, Uswatun Hasanah, dilakukan secara terencana. Hal itu dikuatkan dengan upaya terdakwa menghilangkan jejak melalui aksi mutilasi dan pembuangan potongan tubuh korban ke lokasi-lokasi terpencil.

BACA JUGA  Cara Alami Memperlambat Anti Penuaan Lewat Pola Makan Sehat

“Fakta hukum lainnya yang menunjukkan perencanaan adalah tindakan terdakwa yang dengan tenang berupaya menghilangkan jejak, dengan cara memutilasi tubuh korban dan membuangnya di beberapa lokasi sulit dijangkau seperti hutan dan sungai di Kabupaten Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek,” jelas Khairul.

Menanggapi vonis tersebut, JPU Ichwan Kabalmay menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Yang terpenting, majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Terkait putusan, kami masih akan berkonsultasi dengan pimpinan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menilai bahwa tindakan kliennya tidak termasuk pembunuhan berencana.

BACA JUGA  Bersama Bulog, Kodam Brawijaya Optimalisasi Serap Gabah

“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perencanaan. Unsur-unsur pembunuhan dilakukan secara spontan. Kami akan mengajukan banding,” tegasnya.

Kronologi

Kasus ini berawal dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Senin dini hari (20/1/2025) di sebuah kamar hotel di Kota Kediri. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa diduga membunuh korban karena dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati, setelah mengetahui korban datang bersama pria lain.

Setelah membunuh korban, terdakwa kemudian memutilasi tubuh korban dan memasukkannya ke dalam koper. Potongan tubuh tersebut dibuang secara terpisah dan ditemukan di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Kasus ini menyita perhatian publik luas karena kekejaman modus serta penyebaran potongan tubuh korban yang ditemukan beberapa hari kemudian oleh warga setempat.(CN/01)