Sidang Praperadilan Pencurian Kabel Telkom, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Maladministrasi

sidang praperadilan terkait kasus pencurian kabel Telkom
Sidang praperadilan terkait kasus pencurian kabel Telkom (Foto Istimewa)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri saat ini menggelar sidang praperadilan terkait kasus pencurian kabel Telkom dengan terdakwa Bambang Sutriyono (27) warga Desa Negla, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.

Sidang praperadilan yang berjalan sejak tanggal 15 September 2025 ini rencananya akan diputuskan hakim tunggal Dian Arimbi ,S.H., M.H, pada Kamis (26/9/2025) besok.

Melalui kuasa hukum terdakwa, Verry Achmad menganggap bahwa kasus yang ditanganinya telah terjadi dugaan maladministrasi yang dilakukan penyidik Polres Kediri sehingga gugatan praperadilan di ajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Ia menerangkan, bahwa kasusnya bermula saat ditangkapnya kembali kliennya yakni terdakwa Bambang pelaku pencurian kabel Telkom di Desa Bangle Kec. Ngadiluwih dan Desa Kedungmalang Kec. Papar Kab. Kediri. Padahal, terdakwa telah menjalani hukuman selama 10 bulan dan dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2025 dalam perkara yang sama.

“Pihak Polres Kediri selaku termohon dalam sidang praperadilan tersebut berasumsi bahwa kasus di Desa Bangle dan Papar tersebut berbeda, harusnya kasusnya dijadikan satu, dengan memisahkan kedua kasus tersebut telah melanggar pasal 141 KUHAP,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

BACA JUGA  Ditahan Galatasaray Tanpa Gol, Barcelona Janjikan Kebangkitan di Istanbul

Menurut kuasa hukum, sejak awal pihak Polres Kediri sudah mengetahui dua kejadian tersebut saat dilakukan penangkapan di Desa Kedungmalang, Kec. Papar dengan
barang bukti kabel Telkom hasil pencurian di Desa Bangle Kec. Ngadiluwih dan Desa Kedungmalang kec. Papar, yang disita pada saat itu tanggal 29 Oktober 2024, dan tertuang pada BAP Nomor : LP/B/147/X/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR.

“Kedua kejadian tersebut berselang 3 hari yaitu tanggal 25 Oktober 2024 untuk pencurian di Desa Bangle Kec. Ngadiluwih dan tanggal 28 Oktober 2024 untuk pencurian di desa Kedungmalang Kec. Papar,” ungkap Verry.

Lebih lanjut Verry mengatakan bahwa banyak pelanggaran prosedural yang dilakukan penyidik Polres Kediri antara lain dengan dibuatnya dua Berita Acara Penyitaan Barang Bukti berupa kabel Telkom.

“Padahal penyitaan tersebut dilakukan pada hari yang sama yaitu tanggal 29 Oktober 2024. Namun pihak penyidik Polres Kediri membuat berita acara penyitaan tanggal 29 Oktober 2024 dan tanggal 4 Juni 2025, yang mana menurut keterangan penyidik Polres Kediri barang bukti kabel Telkom yang disita tanggal 4 Juni 2025 disita dari pemilik kontrakan yaitu Nursalim,” ungkapnya.

BACA JUGA  Danramil 0819/16 Puspo Apresiasi Program Konservasi Hutan dan Penanaman Ribuan Pohon

Verry mengungkapkan, bawah saat ia konfirmasi kepada pemilik rumah kontrakan yang dikontrak Bambang mengatakan bahwa penyitaan kabel Telkom dirumah kontrakan tersebut dilakukan tanggal 29 Oktober 2024, dan tidak ada penyitaan tanggal 4 Juni 2025,

“Bahkan Tyo selaku pemilik rumah kontrakan tidak diminta menandatangani Berita Acara Penyitaan,” paparnya.

Selain itu iya menyoroti sikap pihak Polres yang tidak menghubungi Ketua RT 001 RW 29 Dsn Bumirejo Ds Krecek Kec. Badas saat melakukan penyitaan kabel Telkom.

“Purwanto selalu Ketua RT tempat rumah kontrakan berada menyatakan bahwa pada bulan Juni 2025 hingga September 2025 tpihak Polres tidak memberitahu kalau ada penyitaan kabel Telkom,” akunya.

Verry menjelaskan, dari keterangan saksi pekerja yang diperkejakan terdakwa Bambang yaitu Raka dan Susanto (supir truk) mengatakan, bahwa setelah penangkapan di desa Kedungmalang Kec. Papar mereka diminta menunjukkan rumah kontrakan tempat menyimpan kabel Telkom dari pencurian di desa Bangle kec. Ngadiluwih, dan dilakukan penyitaan pada saat itu juga yaitu tanggal 29 Oktober 2024, dinihari.

Lalu dengan truk tersebut kabel Telkom itu di angkut ke Polres Kediri. Dari keterangan saksi yang ada dalam BAP 1 orang pegawai Telkom dan 2 orang dari Polres Kediri menyatakan bahwa dilakukan penyitaan kabel Telkom dirumah kontrakan terdakwa Bambang pada tanggal 29 Oktober 2024, dan mendapatkan kabel yang lebih banyak.

BACA JUGA  Plt. Bupati Sidoarjo  Hadiri Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri 

“Padahal dalam PERKAPOLRI 8 tahun 2014 pasal 8 ayat 1 menyatakan “Barang bukti temuan yang telah disita penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 paling lama 1 x 24 jam wajib diserahkan kepada Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti”, ungkapnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa menilai, Berita Acara Penyitaan tanggal 4 Juni 2025 yang dibuat oleh penyidik Polres sangat mengindikasikan adanya tindakan Maladministrasi. (CN)