Kejagung Rotasi Besar, Pimpinan Kejati Jatim Ikut Berganti

Kejagung
Gedung Kejati Jatim (Foto: Net)

SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan rotasi dan mutasi jabatan secara besar-besaran pada Senin, (13/4/2026). Perombakan ini turut menyasar jajaran pimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Dalam kebijakan tersebut, sejumlah pejabat penting Kejati Jatim mengalami pergantian posisi. Nama Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., yang baru menjabat sejak 27 November 2025, termasuk dalam daftar mutasi bersama beberapa pejabat lainnya.

Selain itu, Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., Aspidsus Wagiyo, S.H., M.H., serta Asintel I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., juga turut mengalami pergeseran jabatan.

Mutasi ini dilakukan dalam rangka pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Agung. Perombakan tersebut terjadi setelah diamankannya Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, terkait dugaan penanganan perkara kapal.

BACA JUGA  Kapolda Kumpulkan Jajarannya Untuk Tegakkan Hukum

Sejumlah pejabat baru pun ditunjuk untuk mengisi posisi strategis di Kejati Jatim. Jabatan Kepala Kejati Jatim kini diemban oleh Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara. Posisi Wakajati Jatim diisi oleh Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., mantan Wakajati Papua Barat.

Sementara itu, jabatan Aspidsus dipercayakan kepada Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA., yang sebelumnya menjabat Kajari Serang. Adapun posisi Asintel kini ditempati oleh Pri Wijeksono, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kajari Dumai.

Di sisi lain, pejabat lama juga mendapatkan penugasan baru. Agus Sahat S.T. Lumban Gaol kini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidum di Kejagung. Saiful Bahri Siregar dipercaya menjadi Kajati Bengkulu.

BACA JUGA  Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Eks Staf Khusus Nadiem

Wagiyo mengisi posisi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, sementara I Ketut Maha Agung menjabat sebagai Kepala Subdirektorat II.D pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Terkait posisi Aspidum Kejati Jatim yang kosong, pihak Kejati Jatim masih belum memberikan kepastian. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan, menyatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi.

“Mohon maaf saya koordinasikan dulu. Saya lagi cuti,” ujarnya, pada Senin (13/4/2026).

Perombakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 dan Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026.

Dalam SK Nomor 488 Tahun 2026 tercatat sebanyak 53 nama beserta jabatan barunya, sementara dalam SK Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 terdapat 114 nama yang mengalami perubahan posisi.(PR/04)