JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor khusus ZZ untuk kendaraan dinas pejabat kini diperketat. Kebijakan ini sekaligus menandai berakhirnya era pelat RF yang kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak berwenang.
Pelat ZZ ditetapkan sebagai identitas baru kendaraan dinas bagi pejabat eselon I dan II di lingkungan pemerintahan, TNI, dan Polri. Setiap pejabat hanya mendapat satu jatah pelat ZZ untuk satu kendaraan dinas.
“Tidak bisa sembarangan. Satu pejabat hanya boleh memiliki satu mobil dinas dengan pelat ZZ. Ini untuk mencegah penyalahgunaan seperti yang sering terjadi pada pelat RF,” demikian disampaikan Korlantas Polri dilansir Sudupandang.id melalui kanal resmi YouTube NTMC Polri, Selasa (14/10/2025).
Meski menggunakan pelat khusus, kendaraan dinas berpelat ZZ tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas, termasuk kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta. Pengecualian hanya diberikan bila kendaraan tersebut berada dalam rangkaian pengawalan resmi atau tugas kenegaraan.
Untuk memperkuat sistem pengawasan, setiap pelat tersebut memiliki kode huruf tambahan yang menunjukkan instansi asal kendaraan tersebut.
Misalnya ZZH untuk pejabat kementerian, ZZP untuk pejabat kepolisian, ZZD untuk pejabat TNI Angkatan Darat, ZZL untuk TNI Angkatan Laut, dan ZZU untuk TNI Angkatan Udara.
Korlantas berharap penerapan sistem pelat baru ini dapat menekan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pihak sipil yang sebelumnya banyak terjadi saat penggunaan pelat RF.
“Kami ingin pelat ini benar-benar digunakan sesuai fungsinya, bukan untuk gaya hidup atau menunjukkan status di jalan,” kata perwakilan Korlantas Polri.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keadilan di jalan raya, di mana setiap pengguna jalan, termasuk pejabat, wajib tunduk pada aturan yang sama.(01)

